RUMIPOS.COM – MAKASSAR – Pemeriksaan aset tanah menjadi tugas BPKAD Kota Makassar dalam verifikasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di lima lokasi. BPKAD bekerja bersama Dinas Pertanahan untuk meneliti legalitas tanah sebelum pemerintah kota menentukan kelayakan serah terima.
Lima lokasi yang masuk pemeriksaan ialah Mangasa, Balang Baru, Pai, Untia, dan Tamangapa. Tim verifikasi dibentuk berdasarkan Keputusan Wali Kota Makassar Nomor 500.3.2/973/Tahun 2026.
Pembagian tugas tersebut dijelaskan Sekretaris Daerah Makassar, Andi Zulkifly, setelah meninjau koperasi di Mangasa pada Jumat (25/9/2026).
Pemeriksaan menjadi dasar evaluasi
Aspek tanah ditangani BPKAD dan Dinas Pertanahan, sedangkan konstruksi serta kondisi bangunan diperiksa Dinas PU bersama Dinas Penataan Ruang. Pemeriksaan kendaraan operasional menjadi bagian tugas Dinas Perhubungan.
Temuan setiap instansi akan dikumpulkan dan dicocokkan dengan parameter dalam kertas kerja Pemkot Makassar. Hasilnya kemudian dibahas dalam evaluasi tim.
“Namun, jika masih ada item yang belum sempurna, kami tidak akan melakukan serah terima sampai semuanya dirampungkan,” kata Zulkifly.
Dengan mekanisme tersebut, hasil pemeriksaan BPKAD pada legalitas dan aset tanah menjadi bagian dari pertimbangan kelayakan. Tahap verifikasi belum menunjukkan bahwa serah terima sudah berlangsung.
[BPKAD memeriksa legalitas dan aset tanah bersama Dinas Pertanahan.]
[Verifikasi dilakukan di lima lokasi koperasi.]
[Kelayakan serah terima ditentukan setelah evaluasi tim.]














