Rumipos.com, Jeneponto, Rabu, 07/10/2026 — Oknum guru UPT SDN 14 Tamalatea inisial HNS ditetapkan tersangka dugaan penganiayaan murid inisial MAN oleh Satreskrim Polres Jeneponto.
Proses Penyidikan dan Status Tersangka
Penetapan dilakukan setelah penyidik menyelesaikan serangkaian pemeriksaan korban dan saksi serta gelar perkara.
Bukti yang dijadikan landasan meliputi visum et repertum luka nyeri pada korban dan hasil pemeriksaan psikolog.
“Ada luka nyeri pada MAN, visum itu bicara, yang kedua ditambah hasil pemeriksaan psikolog,” kata Ipda Sri Sulkadri K, Kanit PPA Polres Jeneponto, Rabu, 07/10/2026.
HNS disangkakan dengan Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak.
Pihak kepolisian belum menahan tersangka HNS hingga saat ini.
Kanit PPA menjelaskan penahanan akan dilakukan di tingkat Kejaksaan bukan di kepolisian.
“Guru HNS itu nanti ditahan, tapi nanti ditahannya di sana, Kejaksaan, kalau di sini tidak bisa,” kata Ipda Sri Sulkadri K, Rabu, 07/10/2026.
Penasehat Hukum Desak Penahanan
Penasehat hukum korban Andi Baso Rikardi mengapresiasi kerja penyidik Unit PPA Polres Jeneponto.
Ia meminta penahanan segera dilakukan berdasarkan syarat objektif karena tersangka telah tiga kali mangkir panggilan tanpa alasan jelas.
“Masih ada syarat lain, yaitu syarat objektif yang sifatnya konkrit. Dimana untuk dilakukannya penahanan unsur itu terpenuhi, yaitu tersangka sebelumnya mangkir dari panggilan, juga tersangka mempersulit jalannya proses penegakan hukum,” kata Andi Baso Rikardi, Penasehat Hukum Korban, Rabu, 07/10/2026.
Andi Baso menegaskan pihaknya akan mengajukan keberatan melalui DUMAS jika penahanan tidak terealisasi.
“Hal ini menjadi dasar kami agar tidak terjadi tindakan disparitas penegakan hukum, terutama pada perlindungan terhadap anak,” tutupnya.


