Berita  

DPRD Makassar Sidak Bangunan Tanpa Izin di Bulusaraung, Pembangunan Diminta Dihentikan

DPRD KOTA MAKASSAR

2025050410123GitW
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap sebuah bangunan di Jalan Bulusaraung, pada Selasa (14/1/2025/DOK IST
Banner DPRD Makassar

rumipos.com –Makassar, Kompas — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar melakukan inspeksi mendadak terhadap sebuah bangunan di Jalan Bulusaraung, Selasa (14/1/2025). Bangunan tersebut diketahui tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) maupun Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta melampaui ketentuan izin yang sebelumnya disetujui.

Ketua Komisi C DPRD Makassar, Aswar Rasmin, mengatakan bahwa bangunan tersebut telah disidak pada 2017 dan dinyatakan melanggar peruntukan izin awal. Namun, pembangunan tetap dilanjutkan hingga kini mencapai tujuh hingga delapan lantai, meskipun izin awal hanya untuk tiga lantai.“Bangunan ini jelas melampaui izin yang diberikan. Kami menerima banyak keluhan dari warga yang khawatir terhadap dampaknya, terutama jika terjadi insiden struktural,” ujar Aswar.

Menurut dia, keberadaan bangunan tanpa izin resmi tersebut berpotensi membahayakan keselamatan warga sekitar. Ia juga menyebut adanya dugaan kelalaian dalam proses pengawasan oleh pihak Dinas Tata Ruang Kota Makassar.

“Kami menduga ada kelalaian, bahkan potensi permainan dalam pengawasan. Situasi seperti ini tidak boleh dibiarkan,” ucapnya.

DPRD Makassar merekomendasikan agar pembangunan dihentikan sementara dan bangunan disegel. Selain itu, DPRD meminta Dinas Tata Ruang mengambil tindakan tegas untuk mencegah kejadian serupa terjadi di tempat lain.

Masyarakat sekitar disebutkan juga telah menyampaikan keberatan terhadap bangunan tersebut, baik karena dampak lingkungan maupun aspek keselamatan. Mereka mempertanyakan bagaimana pembangunan bisa berlangsung tanpa pengawasan yang ketat dari pemerintah kota.

Aswar menegaskan bahwa DPRD akan terus mengawal persoalan ini, termasuk mengambil langkah hukum jika pemilik bangunan tidak mematuhi aturan.

“Jika pembangunan tidak dihentikan dan tidak ada koreksi sesuai regulasi, kami siap membawa ini ke ranah hukum,” katanya.

DPRD berharap, kasus ini menjadi momentum evaluasi menyeluruh dalam tata kelola pembangunan di Kota Makassar, serta memperkuat pengawasan terhadap perizinan dan pelaksanaan pembangunan di lapangan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *