Makassar – Komisi A DPRD Kota Makassar baru-baru ini mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna menengahi konflik kepemilikan lahan yang terletak di wilayah Kelurahan Bitoa. Dalam rapat yang diketuai oleh Andi Pahlevi tersebut, hadir perwakilan dari dua pihak yang saling mengklaim kepemilikan atas lahan yang dikenal dengan sebutan lahan Aditarina.
Usai mendengarkan pernyataan dan bukti dari kedua pihak, Andi Pahlevi menyatakan bahwa mediasi tidak membuahkan hasil karena masing-masing pihak tetap bersikukuh pada posisinya. Akibatnya, Komisi A menyarankan agar persoalan tersebut diselesaikan melalui jalur hukum.
“Kami sudah memfasilitasi dialog antara kedua belah pihak. Namun, karena tidak ada titik temu yang dicapai, maka kami merekomendasikan agar penyelesaian dilanjutkan ke ranah hukum sesuai aturan yang berlaku,” jelas Andi Pahlevi saat memberikan keterangan kepada media, Rabu (26/3/2025).
Lebih lanjut, ia memaparkan bahwa persoalan ini bermula dari tumpang tindih klaim. Salah satu pihak mengaku sebagai pemilik sah berdasarkan dokumen legal, sementara warga yang saat ini tinggal di lahan tersebut mengklaim telah membeli tanah dari mantan Ketua RW, yang diduga telah melakukan transaksi penjualan tanpa kejelasan status hukum lahan.
“Dari informasi yang kami terima, memang ada pihak yang merasa memiliki alas hak resmi atas tanah itu. Tapi di sisi lain, warga mengantongi bukti kwitansi yang menunjukkan telah terjadi transaksi dengan mantan Ketua RW,” tambahnya.
Andi Pahlevi juga menyatakan keprihatinannya atas potensi konflik sosial yang bisa timbul akibat sengketa ini. Ia mengimbau agar pihak pengembang, yang turut disebut dalam perkara ini, dapat menjalin komunikasi yang konstruktif dengan warga demi menghindari eskalasi ketegangan.
Senada dengan itu, anggota Komisi A lainnya, Tri Sulkarnain, menyebutkan bahwa segala upaya telah dilakukan agar ada penyelesaian yang bisa diterima bersama. Namun, baik pihak warga maupun pihak PT Aditarina tetap pada posisi masing-masing.
“Mediasi kami tidak menghasilkan kesepakatan karena masing-masing tetap yakin dengan dasar kepemilikannya. Karena itu, kami tak punya pilihan selain menyarankan agar masalah ini dibawa ke jalur hukum,” tutur Tri.
Ia juga mengungkapkan bahwa mantan Ketua RW yang diduga melakukan penjualan membantah tudingan tersebut. Menurut pengakuannya, yang terjadi hanyalah penarikan uang sewa, bukan penjualan lahan.
RDP yang diselenggarakan oleh Komisi A ini akhirnya ditutup tanpa menghasilkan kesepakatan damai antara para pihak yang bersengketa.