rumipos.com – Makassar – Komisi C DPRD Kota Makassar melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap sebuah bangunan bertingkat di Jalan Bulusaraung pada Selasa (14/1/2025). Sidak ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi C, Aswar Rasmin, yang menegaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap pembangunan di kota Makassar memenuhi ketentuan hukum serta tidak membahayakan keselamatan warga.
Aksi tersebut mendapat respons positif dari warga setempat yang telah lama mengkhawatirkan keberadaan bangunan yang dinilai tidak sesuai aturan. “Kami mendorong agar proses pembangunan segera dihentikan dan bangunan ini disegel sampai proses perizinan benar-benar sesuai ketentuan,” kata Aswar.
Dalam temuannya, DPRD menemukan bahwa gedung tersebut tidak hanya melanggar Izin Mendirikan Bangunan (IMB), tetapi juga tidak memiliki dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang sah. Aswar menyebutkan adanya indikasi penyimpangan dalam proses pengawasan dari pihak berwenang. “Warga melaporkan bahwa bangunan yang awalnya dirancang tiga lantai, kini berubah drastis menjadi tujuh hingga delapan lantai. Ini menimbulkan pertanyaan besar,” lanjutnya.
Diketahui pula bahwa bangunan tersebut pernah disidak pada tahun 2017, dan saat itu pembangunan sempat dihentikan karena tidak sesuai izin. Namun kini, pembangunan kembali dilanjutkan dan malah bertambah jumlah lantainya.
Aswar menegaskan bahwa pihak DPRD tidak akan tinggal diam. Jika pemilik bangunan tidak segera mematuhi aturan dan menghentikan kegiatan konstruksi ilegal tersebut, maka langkah hukum akan ditempuh. “Kami tidak akan ragu mengambil tindakan tegas demi keselamatan dan ketertiban warga,” tutupnya.