Rumipos,com — Makassar, — Komisi C DPRD Kota Makassar mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna menindaklanjuti permintaan pemilik Kafe Startup Day yang mengharapkan difasilitasi pertemuan dengan pihak-pihak terkait. Permintaan ini muncul menyusul adanya penolakan dari sejumlah warga Kompleks PT Pusri, Jalan Asoka, terhadap aktivitas usaha tersebut. 1 Maret 2025
Anggota Komisi C, Sangkala Saddiko, menyampaikan keprihatinannya atas keberatan warga yang baru muncul setelah kafe beroperasi selama sembilan bulan. Menurutnya, pemilik usaha telah memenuhi sebagian besar persyaratan administratif yang seharusnya menjadi dasar kelayakan usaha.
“Kalau memang dinilai menyalahi aturan, mengapa tidak dicegah sejak awal? Kenapa baru setelah berjalan cukup lama muncul reaksi seperti ini?” ujarnya dalam rapat.
Ia juga menekankan bahwa para pengelola kafe, yang terdiri dari enam mahasiswa, tengah menghadapi tekanan finansial besar karena mereka menggunakan pinjaman bank sebesar Rp800 juta untuk modal awal. Dengan cicilan dan bunga berjalan, penghentian usaha secara mendadak bisa memperparah beban mereka.
“Mereka tetap harus membayar pinjaman bank meski operasional terancam dihentikan. Ini sungguh memberatkan,” lanjutnya.
Wakil Ketua Komisi C, Fasruddin Rusli, turut menyuarakan pentingnya perlindungan terhadap pelaku UMKM, khususnya generasi muda. Ia mempertanyakan absennya dialog warga sebelum kafe mulai dibangun.
“Saat awal pembangunan, seharusnya dilakukan rembuk bersama warga. Ini kan bisa dicegah sejak awal kalau memang ada keberatan. Sekarang mereka sudah ambil kredit, dan tentu ada jaminan seperti rumah yang dipertaruhkan,” tegas Fasruddin.
Sangkala juga menambahkan bahwa proses perizinan sempat dijalankan, namun menjadi terhambat akibat tekanan sosial dari warga sekitar. Hal ini membuat pemilik ragu untuk melanjutkan pengurusan dokumen.
“Dengan adanya penolakan, semangat mereka mengurus izin pun menurun. Wajar jika mereka mempertanyakan, untuk apa lanjut mengurus izin kalau usaha tetap ditolak,” katanya.
Komisi C menilai bahwa kafe tersebut memberikan kontribusi positif, baik dalam bentuk lapangan pekerjaan bagi warga maupun potensi peningkatan pendapatan daerah melalui pajak.
Sebagai langkah awal penyelesaian, DPRD memutuskan memberi ruang bagi usaha untuk tetap berjalan, dengan syarat harus mematuhi ketentuan yang berlaku serta memperhatikan masukan masyarakat sekitar.
“Solusinya bukan menutup usaha, tetapi menyelesaikan masalah melalui dialog dan kesepakatan bersama. Ketertiban harus dijaga tanpa mematikan semangat kewirausahaan anak muda,” pungkas pernyataan Komisi C.