RUMIPOS.COM – MAKASSAR – Fasilitas umum dan fasilitas sosial dari 187 perumahan telah diterima BPKAD Kota Makassar untuk dicatat sebagai aset pemerintah kota hingga Agustus 2026.
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menyampaikan data tersebut dalam rapat paripurna di Ruang Sipakatau, Kantor Wali Kota Makassar, Senin (31/8/2026).
Jumlah itu merupakan hasil penyerahan yang dihimpun secara kumulatif.
Inventarisasi prasarana, sarana, dan utilitas perumahan dilakukan melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman sejak 2019.
BPKAD kemudian menerima fasilitas yang diserahkan untuk keperluan penatausahaan aset daerah.
Penguatan data fasilitas publik
Pemkot menyiapkan pengembangan database yang menghubungkan informasi lokasi, luas, status penyerahan, sertifikasi, kondisi fisik, serta pemanfaatan fasum-fasos.
Integrasi data diharapkan memudahkan pengawasan dan pembaruan informasi antarperangkat daerah.
“Optimalisasi BMD tetap mengutamakan kepentingan dan pelayanan publik,” ujar Munafri.
Pernyataan itu menegaskan bahwa pemanfaatan barang milik daerah harus menjaga fungsi pelayanan masyarakat.
Penerimaan fasum-fasos oleh BPKAD menjadi bagian dari pembenahan administrasi dan pengamanan aset yang telah diserahkan kepada Pemkot.
Dengan pencatatan yang terintegrasi, pemerintah kota dapat memiliki informasi yang lebih jelas mengenai keberadaan dan pemanfaatan fasilitas publik tersebut.
[Fasum-fasos 187 perumahan telah diterima hingga Agustus 2026.]
[BPKAD melakukan pencatatan sebagai aset pemerintah kota.]
[Pengembangan database mencakup legalitas dan kondisi fasilitas.]














