rumipos.com — Makassar – Isu pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang diduga dilakukan oleh PT Wahyu Perdana Binamulia menjadi sorotan serius Komisi D DPRD Kota Makassar. Menanggapi laporan masyarakat, Komisi D menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin (24/3/2025) untuk mengkaji secara mendalam persoalan ini.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi D, Ari Ashari Ilham, didampingi Sekretaris Komisi, Dr. Fahrizal, serta para anggota komisi, di antaranya H. Muchlis, Yulius Patandianan, H. Meinsani Kecca, dan Odhika Cakra.
Dalam forum ini, DPRD mengundang berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan dari Ormas Pemuda Pancasila Sulawesi Selatan dan Aliansi Buruh dan Mahasiswa Menggugat (ABMM), guna memperkaya perspektif dan mendengar langsung aspirasi dari para pekerja yang terdampak.
Perwakilan ABMM menyuarakan keprihatinan mendalam atas dugaan PHK sepihak oleh perusahaan, yang dinilai melanggar hak-hak dasar pekerja. Mereka menuntut agar PT Wahyu Perdana Binamulia bertanggung jawab dan patuh pada regulasi ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.
Komisi D menegaskan komitmennya untuk menjadi mediator antara pekerja dan perusahaan, serta berupaya mencari solusi yang adil dan mengedepankan prinsip keadilan sosial. RDP ini diharapkan menghasilkan rekomendasi strategis yang akan disampaikan kepada pemerintah kota maupun manajemen perusahaan.
Sebagai langkah lanjutan, Komisi D akan terus memantau perkembangan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan mengeluarkan rekomendasi tegas demi menjamin perlindungan hak-hak tenaga kerja di Kota Makassar.