Modus Asmara hingga 11 Korban Dirugikan Ratusan Juta
Rumipos.com, Sidrap, Rabu, 07/10/2026 — Polres Sidrap mengungkap kasus penipuan online dengan modus asmara yang menjerat sedikitnya 11 korban dengan kerugian mencapai hampir Rp450 juta.
Kasus tersebut disampaikan Wakapolres Sidrap Sumardi, Rabu, 07/10/2026.
Tersangka utama AR (32) dan kurir RN (39) ditetapkan setelah polisi menemukan pola penipuan yang serupa dari sedikitnya 11 laporan polisi.
Kronologi Penipuan Bermula dari Media Sosial
Kasat Reskrim Polres Sidrap AKP Welfrick K. Ambarita menjelaskan, pelaku menggunakan sejumlah akun media sosial dengan identitas berbeda untuk mendekati korban.
Pelaku bahkan menggunakan foto profil menyerupai anggota kepolisian dan pelaut untuk meyakinkan calon korbannya.
Setelah menjalin komunikasi, tersangka menjanjikan akan datang melamar korban dan meminta mahar berupa perhiasan emas.
Korban kemudian diminta menyerahkan perhiasan emas yang dimiliki dengan janji akan diganti perhiasan yang lebih baik.
“Modusnya hampir sama terhadap seluruh korban. Tersangka berkenalan melalui media sosial, menjanjikan akan melamar, lalu meminta perhiasan emas,” jelas AKP Welfrick, Rabu, 07/10/2026.
Untuk mengambil perhiasan, tersangka menggunakan kurir yang kemudian menjualnya ke pasar dan mengirimkan hasilnya ke tersangka utama.
Nilai Kerugian dan Barang Bukti
Kerugian masing-masing korban bervariasi mulai sekitar Rp16 juta hingga Rp70 juta.
Tersangka utama AR berhasil ditangkap di Balikpapan, Kalimantan Timur, sementara kurir RN turut diamankan.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor, telepon seluler, sejumlah uang, serta berbagai perhiasan emas berupa cincin model kristal, kalung, liontin, dan perhiasan lainnya.
Polisi telah memeriksa sekitar 25 saksi termasuk saksi ahli terkait tindak pidana yang berkaitan dengan UU ITE.
Kasus kini memasuki tahap P21 untuk tersangka kurir, sementara proses hukum terhadap tersangka utama terus berjalan.
Ancaman hukuman bagi para tersangka dapat mencapai enam tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar sesuai pasal yang diterapkan penyidik.
Polres Sidrap mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya orang baru dikenal melalui internet terlebih saat mulai meminta uang atau barang berharga dengan alasan asmara atau pernikahan.
Polisi tidak menutup kemungkinan jumlah korban masih bertambah dan mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban segera melapor agar rangkaian perbuatan tersangka dapat diungkap secara menyeluruh.


