rumipos.com –.Makassar Tiga pemilik merek kosmetik ilegal di Makassar resmi ditahan setelah terbukti memasarkan produk yang mengandung bahan berbahaya. Ketiganya adalah Mira Hayati (29), Mustadir Dg Sila (42), dan Agus Salim (40), yang kini mendekam di Rutan Kelas I Makassar, 3 Februari 2025
Penahanan ini dilakukan setelah Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menerima berkas penyidikan dari Polda Sulsel. Sidang terhadap ketiganya akan segera digelar dalam waktu dekat.
Kronologi dan Peran Tersangka
Kasus ini bermula dari investigasi Ditreskrimsus Polda Sulsel dan uji laboratorium BPOM Makassar. Hasilnya mengungkap bahwa produk mereka mengandung zat berbahaya seperti merkuri dan Bisakodil. Berikut peran masing-masing tersangka:
- Mira Hayati – Direktur Agus Mira Mandiri Utama, memproduksi Lightening Skin Mira Hayati Cosmetic dan MH Cosmetic Night Cream Glowing yang mengandung merkuri berlebihan.
- Mustadir Dg Sila – Pemilik CV. Fenny Frans, mendistribusikan FF Day Cream Glowing dan FF Night Cream Glowing yang tidak memenuhi standar keamanan kosmetik.
- Agus Salim – Pemilik merek Ratu Glow dan Raja Glow, menjual obat pelangsing My Body Slim yang mengandung Bisakodil, zat yang dapat menyebabkan gangguan pencernaan serius.
Proses Hukum dan Ancaman Pidana
Ketiga tersangka diserahkan ke Kejati Sulsel dengan barang bukti berupa 1.235 unit produk ilegal, dokumen produksi, serta bukti transaksi. Mereka ditahan mulai 3 hingga 22 Februari 2025 berdasarkan Surat Perintah Penahanan JPU Kejati Sulsel.
Mereka dijerat Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar. Selain itu, Mustadir Dg Sila juga dikenai Pasal 62 Ayat (1) jo Pasal 8 Ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hingga 5 tahun penjara.
Dampak Bagi Konsumen dan Upaya Pencegahan
Dinas Kesehatan Sulsel mencatat 67 pengguna mengalami efek samping seperti iritasi kulit, hiperpigmentasi, hingga gangguan ginjal. Ahli dermatologi, Dr. Andi Nurul Fitriani, mengingatkan bahwa merkuri dalam kosmetik bisa memicu kanker kulit dan kerusakan saraf.
BPOM Makassar mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa nomor izin edar produk melalui situs resmi BPOM atau aplikasi BPOM Mobile.
Peredaran Kosmetik Ilegal dan Langkah Hukum
Kasus ini menyoroti maraknya peredaran kosmetik ilegal di Sulsel, terutama melalui platform daring. Data Gabungan Pengusaha Kosmetika Indonesia (GPKI) menunjukkan sekitar 40% produk skincare di wilayah ini belum memiliki izin BPOM.
Asosiasi UMKM Kosmetik Sulsel mengecam praktik ilegal ini, menilai bahwa hal tersebut merugikan pelaku usaha yang taat aturan. Kejati Sulsel kini bekerja sama dengan Kementerian Hukum dan HAM untuk memblokir situs-situs penjualan kosmetik ilegal guna mencegah kasus serupa di masa depan.