Ketua PJI Sulsel Soroti Dugaan Kriminalisasi Media dalam Kasus AAS Building

akbarpolo
Akbar Polo Ketua PJI Sulawesi Selatan
Banner DPRD Makassar

Makassar – Ketua Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Sulawesi Selatan, Akbar Polo, angkat bicara soal polemik yang mencuat akibat pemberitaan media daring Sulseltimes.com terkait kepemilikan lahan AAS Building milik Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, yang terletak di Jalan Urip Sumoharjo, Makassar.

Masalah ini bermula dari pernyataan Pengacara Wawan Nur Rewa dalam sebuah pemberitaan yang menyebutkan bahwa tanah kliennya diduga telah dirampas. Pernyataan tersebut kemudian memicu pelaporan ke Polrestabes Makassar dengan tuduhan pencemaran nama baik. Tak hanya itu, pihak redaksi Sulseltimes.com juga turut dipanggil secara resmi untuk dimintai keterangan.

Menanggapi hal ini, Akbar Polo mengecam langkah pelapor yang langsung menempuh jalur hukum tanpa terlebih dahulu menggunakan mekanisme hak jawab yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

surat
Photo : Sutat Pemanggilan Saksi Redaksi SULSETIMES.COM/IST

“Seharusnya pelapor memberikan hak jawab. Media itu dilindungi oleh undang-undang. Jika merasa dirugikan atas sebuah pemberitaan, ada mekanisme resmi yang sah, bukan langsung melibatkan aparat kepolisian. Kita masih punya kesepakatan antara Dewan Pers dan Polri,” tegas Akbar pada Jumat (7/6/2025).

Ia menekankan bahwa hak jawab merupakan prinsip utama dalam dunia jurnalistik, dan kriminalisasi terhadap media dapat menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers.

“Saya selaku Ketua PJI Sulsel mengecam keras tindakan ini. Jurnalis bekerja berdasarkan fakta dan kode etik jurnalistik. Jika ada pihak yang keberatan terhadap suatu berita, tempuhlah jalur hak jawab — bukan tekanan hukum atau kriminalisasi,” lanjutnya.

Akbar juga mengingatkan agar aparat penegak hukum bersikap profesional dan tidak gegabah dalam menanggapi laporan yang menyangkut produk jurnalistik. Menurutnya, kasus seperti ini lebih tepat diselesaikan melalui mekanisme etik dan musyawarah.

Hingga berita ini diturunkan, pihak AAS belum memberikan klarifikasi atas tudingan dalam pemberitaan sebelumnya. Redaksi Sulseltimes.com menyatakan masih menunggu klarifikasi resmi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *