Polrestabes Makassar Tangkap Pria Diduga Bobol Kartu Debit Teman Rp341 Juta Beli Emas dan iPhone 17 Pro Max

Polrestabes Makassar Tangkap Pria Diduga Bobol Kartu Debit Teman Rp341 Juta Beli Emas dan iPhone 17 Pro Max
Polrestabes Makassar Tangkap Pria Diduga Bobol Kartu Debit Teman Rp341 Juta Beli Emas dan iPhone 17 Pro Max
banner BPKAD Kota Makassar 728x90

Rumipos.com, Makassar, Jumat, 23/10/2026 — Polrestabes Makassar menangkap pria berinisial AR (34) diduga mencuri empat kartu debit milik temannya dengan kerugian Rp341,9 juta untuk membeli emas dan iPhone 17 Pro Max di Kendari.

Kronologi Kasus dan Modus Operandi

Kasus ini terungkap setelah korban melapor pada polisi.

Pelaku diduga mengambil dompet korban di dalam mobil saat mengantar korban pulang di kawasan Jalan Sultan Hasanuddin.

Korban tidak menyadari dompet hilang karena kondisi dalam kendaraan gelap.

Pelaku diduga mengamati korban membuka kunci ponsel saat berkendara.

Pelaku kemudian menebak PIN kartu debit sama dengan pola buka ponsel korban.

Tebakan tersebut terbukti benar sesuai pengakuan penyidik.

“Modusnya yaitu melakukan pencurian kartu kredit pada saat setelah bertemu dengan pelapor,” kata AKP Jeriady, Kanit III Tipidter Satreskrim Polrestabes Makassar, Jumat, 23/10/2026.

“Sehingga dengan dasar itu dia berpikiran PIN kartu milik korban mungkin sama dengan kunci saat korban membuka HP-nya,” kata AKP Jeriady, Kanit III Tipidter Satreskrim Polrestabes Makassar, Jumat, 23/10/2026.

“Ternyata benar PIN-nya sama,” kata AKP Jeriady, Kanit III Tipidter Satreskrim Polrestabes Makassar, Jumat, 23/10/2026.

Korban menyadari kecurangan setelah menerima notifikasi transaksi di Kendari sehari kemudian.

Penelusuran mutasi menunjukkan tiga kartu digunakan beli emas senilai Rp198 juta.

Satu kartu lain digunakan beli iPhone 17 Pro Max senilai Rp53,5 juta.

Polisi menemukan percobaan transaksi Rp280 juta yang gagal karena limit tidak mencukupi.

“Jadi untuk kerugian korban itu sekitar Rp341.958.000 dari empat kartu,” kata AKP Jeriady, Kanit III Tipidter Satreskrim Polrestabes Makassar, Jumat, 23/10/2026.

Status Hukum dan Barang Bukti

Kasus telah memasuki tahap penyerahan berkas ke kejaksaan.

Terduga pelaku diamankan di Makassar untuk menjalani proses hukum.

“Berkas perkara telah tahap satu,” kata AKP Jeriady, Kanit III Tipidter Satreskrim Polrestabes Makassar, Jumat, 23/10/2026.

Pelaku disangkakan melanggar Pasal 476 KUHP Baru tentang pencurian.

“Pasal yang kami terapkan adalah Pasal 476 KUHP baru terkait perkara pencurian,” kata AKP Jeriady, Kanit III Tipidter Satreskrim Polrestabes Makassar, Jumat, 23/10/2026.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *