Rumips.com, Makassar, Kamis, 01/10/2026 — Polisi berhasil menangkap Muh. Isra Adira (23) setelah peluriyaan terhadap driver ojek online di Polewali Mandar.
Penangkapan Dilakukan Tim Polrestabes Makassar
Tim Unit Jatanras Polrestabes Makassar mengamankan pelaku penganiayaan yang terjadi di Jalan Mawas di Kecamatan Mamajang, Kota Makassar.
Corban bernama Muh Alfiansyah Syahrul dikidap setelah perselisihan verbal dengan adiknya Oni yang menyebabkan emosi kepada pelaku.
Isra mengakui telah menebar korban menggunakan pisau pada bagian tangan kiri korban dan mengalami luka robek yang memerlukan perawatan di rumah sakit.
Kasi Humas Jafar Achmad dari Tim Unit Jatanras Polrestabes Makassar membenarkan penangkapan setelah melakukan penyelidikan mendalam di wilayah Polewali Mandar.
Barang bukti yang diamankan adalah satu buah pisau yang diduga digunakan dalam penganiayaan tersebut.
Kasus ini sedang dicurai dengan fokus pada motif dan rangkaian kejadian sebelum terjadi kekerasan.


