RUMIPOS.COM, MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar khususnya Walikota Kota diminta agar turun tangan menindak tegas pemilik pabrik mie yang berlokasi di JL. Mappainga, Kelurahan Barombong, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Senin (29/07/2024).
Pasalnya di hadapan media pemilik pabrik mei saat di hubungi oleh Lurah Barombong Heru Nugraha memberikan janji palsu yang sebelumnya berjanji akan datang membawa berkas izin yang di miliki ke kantor lurah.
Lurah Barombong Heru Nugraha terlihat beberapa kali menunggu sang pemilik pabrik mie yang tak kunjung datang hingga waktu terkuras habis, dirinya pun memutuskan mendatangi pabrik mie bersama Satpol PP kecamatan tamalate dan sejumlah media online untuk melakukan sidak.
” Fakta hasil sidak pabrik Mie, di kelurahan Barombong, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, yaitu :
” Dari hasil sidak sebanyak 32 Jumlah Karyawan yang bergaji di bawah UKM dengan durasi waktu 9 jam yang terbagi menjadi 2 shif. ”
” Kondisi Pabrik mie di dalam ruko tidak berventilasi udara dan pengap yang dapat menimbulkan bahaya kesehatan bagi pekerja pabrik.”
” Gangguan Pernapasan para pekerja pabrik berada dalam lingkungan di mana debu dan partikel kecil tersebar luas dalam ruangan yang tertutup. Pernapasan terus-menerus terhadap partikel-partikel ini dapat menyebabkan gangguan pernapasan seperti asma atau penyakit paru obstruktif kronis (PPOK).”
” Tidak mempunya Izin PIRT.PIRT adalah izin jaminan usaha makanan atau minuman rumahan yang dijual memenuhi standar keamanan makanan atau izin edar produk pangan olahan yang diproduksi oleh UKM untuk dipasarkan secara lokal, yang di keluarkan oleh dinas kesehatan kota makassar.”
Diketahui sejumlah produksi mie berskala besar yang sudah disebar ke sejumlah rumah makan mei di kota makassar di duga mengandung bahan berbahaya dari hasil sidak, Sehingga Pihak dinas kesehatan dan BPOM diminta untuk memeriksa kandungan bahan yang di gunakan dalam memproduksi mei.
Tak hanya itu izin yang dimiliki pabrik mie labrak Perda Nomor 53 Tahun 2015 tentang Kawasan Industri dan Pergudangan yang mewajibkan semua aktivitas gudang dipusatkan di Kawasan Industri Makassar (KIMA).
Peraturan Walikota Makassar Nomor 16 tahun 2019 tentang Penataan, Pembinaan dan Pengawasan Gudang mengatur bahwa wilayah usaha pergudangan hanya di dua kecamatan, yaitu Biringkanaya dan Tamalanrea. Jika gudang didirikan di luar dua kecamatan tersebut, maka melanggar peraturan tersebut.
“Jadi kami sebagai lurah cuma sebatas pelayanan dan pengawasan keluhan warga,” ujarnya Heru Lurah Barombong.
Pengawas bukan yang melebihi kapasitas kami,karna semenjak tahun 2023 kewenangan kami sudah di cabut,”terang Heru Nugraha Lurah Barombong.
Fungsi lurah sebatas pelayanan dan membantu pengawasan di wilayah kerja kelurahan. pengawasan dalam artian keluhan warga,tapi bukan yang bisa mengeksekusi sebab sudah ada dinas terkait,seperti dinas PTSP kota Makassar,dinas tata ruang kota Makassar dan dinas perindustrian dan perdagangan yang punya kewenangan dalam hal penindakan dan eksekutor yang berwenang,” ucapnya.
Dan saya berterima kasih atas pemberitaan yang telah dimuat rekan rekan media.Sebab dari pemberitaan kita mengetahui aktivitas yang di lakukan pabrik mie di Ruko jl Andi Mappainga, kelurahan Barombong, kecamatan Tamalate, kota Makassar,”tutupnya. (And)