Rumipos.com, Jakarta, Rabu, 04/11/2026 — Tiga perwira tinggi kepolisian ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto, meliputi mantan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit, Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.
Tersangka Perwira Tinggi Polri Dugaan Menyadap Komunikasi Kepala Negara
Penetapan tersangka diumumkan oleh Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Jakarta pada Selasa, di mana ketiganya disebut dengan inisial LSP, ASN, dan EH.
Penyakitan dugaan menyentuh proses penyadapan yang diduga berlangsung dari tahun 2025 hingga 2026, di mana para tersangka diduga memerintahkan sebagian nomor telepon dimasukkan ke dalam perangkat penyadapan kepolisian tanpa melewati prosedur verifikasi.
Salah satu nomor yang disebut sebagai sasaran adalah milik Presiden Prabowo, dan penyidik menyatakan bahwa nomor-nomor tersebut disadap tanpa kaitan atau proses penegakan hukum.
Penghapusan Data dan Status Kasus
Penghapusan itu diduga terjadi pada Oktober 2026 sebelum petugas melaporkan temuan tersebut, dan perkara ini juga menyeret nama Irjen Pol Slamet Uliandi dalam pemeriksaan.
Proses hukum masih berjalan dan status tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan, namun belum terdapat tanggapan langsung dari Listyo Sigit, Ahrie Sonta, maupun Eko Hadi mengenai penetapan mereka sebagai tersangka.
Status tersangka belum berarti seseorang dinyatakan bersalah, dan pembuktian dugaan tindak pidana akan dilakukan melalui tahapan hukum yang berlaku.
Penghapusan data dan dugaan penyadapan ini menyebutkan nama Irjen Pol Slamet Uliandi dalam pemeriksaan, namun statusnya masih sebagai saksi, dan penyelidikan masih berlangsung dengan hasil akhir yang akan ditentukan oleh proses hukum yang berlaku.




