rumipos.com – TTS, NTT — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memulai Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Kamis (18/9/2025). Langkah ini menegaskan peran pemerintah melindungi hak masyarakat hukum adat sesuai UUD 1945 dan UUPA 1960.
“Sebagai institusi yang mengurus tanah dan ruang, ATR/BPN harus menjadi motor penggerak perlindungan masyarakat hukum adat,” kata Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi, Deni Santo.
Kegiatan berlangsung serentak di tiga kabupaten: TTS, Sumba Timur, dan Manggarai Timur. Menurut Deni, pelaksanaan paralel mempercepat penataan ruang yang adil dan berkelanjutan.
293 Hektare Ulayat Boti Terpetakan
Identifikasi awal menunjukkan tanah ulayat Desa Boti sekitar 293 hektare. Tahap lanjutan meliputi penunjukan dan kesepakatan batas, pengukuran, pemetaan, hingga penerbitan peta bidang.
Suku Boti Diprioritaskan 2025
Bupati TTS, Eduard Markus Lioe, menegaskan Suku Boti menjadi target pengadministrasian dan penyertipikatan tahun 2025 karena komunitas adatnya dinilai masih hidup, eksis, dan selaras dengan kepentingan nasional serta aturan perundangan. Ia mengimbau agar pemanfaatan tanah tetap mengikuti kaidah hukum adat dan menjaga kelestarian alam demi kesejahteraan warga.
Penyerahan 5 Sertipikat PTSL
Dalam rangkaian sosialisasi, ATR/BPN menyerahkan lima sertipikat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada warga, diserahkan simbolis oleh Deni Santo bersama Bupati TTS. Kegiatan dihadiri pejabat Kanwil BPN NTT dan unsur Forkopimda.
Terintegrasi Program ILASPP
Agenda ini bagian dari Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP), kerja sama ATR/BPN–Bank Dunia, yang mendorong tata kelola pertanahan transparan, akuntabel, dan inklusif bagi komunitas adat.