rumipos.com -M akassar Pelaporan terhadap Advokat Wawan Nur Rewa oleh seseorang berinisial AB, yang mengaku sebagai kuasa hukum dari pihak AAS Building, menuai reaksi keras dari berbagai kalangan. Koalisi Advokat Sulawesi Selatan menjadi garda terdepan dalam menyuarakan penolakan terhadap apa yang mereka anggap sebagai bentuk kriminalisasi terhadap profesi advokat.
Dalam aksi unjuk rasa yang digelar pada Kamis (30/5/2025) di depan Mapolrestabes Makassar, Koalisi dengan tegas menolak upaya-upaya kriminalisasi terhadap advokat yang sedang menjalankan tugas profesinya. Mereka menyatakan bahwa laporan terhadap Wawan merupakan pelecehan terhadap hak imunitas advokat yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003.
“Ini preseden buruk bagi perlindungan profesi advokat dan integritas hukum nasional,” ujar salah satu perwakilan Koalisi saat membacakan pernyataan sikap.
Menurut mereka, laporan terhadap Wawan, yang dijerat dengan tuduhan pencemaran nama baik dan penghinaan berdasarkan Laporan Informasi Nomor: LI/510/IVRES.1.14/2025/RESKRIM, tidak memiliki dasar kuat. Koalisi menjelaskan bahwa Wawan tidak menyebut individu secara spesifik, tidak menyerang personal, serta tidak menyebarkan pernyataannya melalui kanal pribadi. Semua disampaikan dalam kapasitas profesional sebagai kuasa hukum ahli waris dalam sengketa AAS Building.
“Pernyataan Wawan adalah bagian dari tugasnya sebagai advokat. Seharusnya penyidik memahami bahwa hal itu dilindungi oleh hak imunitas profesi,” lanjut pernyataan mereka. Koalisi juga mempertanyakan bagaimana laporan ini bisa lolos hingga tahap penyidikan tanpa kajian mendalam terhadap aspek imunitas advokat.
Aksi solidaritas tersebut diikuti oleh berbagai elemen masyarakat, seperti mahasiswa, organisasi masyarakat sipil, LSM, jurnalis, dan kalangan akademisi. Unjuk rasa berlangsung damai sejak pagi, diselingi dengan ekspresi budaya lokal seperti pertunjukan Tunrung Gandrang, Angngaru, hingga orasi dari tokoh hukum.
Namun suasana mulai memanas ketika beberapa peserta aksi membawa keranda sebagai simbol “kematian keadilan”. Dua pengacara bahkan sempat mencoba membakar keranda secara simbolik, namun segera dicegah dan diamankan oleh aparat. Selain mereka, dua mahasiswa yang menyuarakan kritik lewat orasi dan poster juga turut diamankan.
Insiden ini langsung memicu gelombang protes lanjutan. Dokumentasi penangkapan yang tersebar di media sosial menuai kecaman luas, karena dinilai sebagai tindakan represif terhadap aksi damai.
Melalui pernyataan resminya, Koalisi Advokat Sulsel mengajukan tiga tuntutan kepada pihak kepolisian:
Mencabut Laporan Informasi Nomor: LI/510/IVRES.1.14/2025/RESKRIM yang dinilai cacat hukum.
Mencopot Kasat Reskrim, Kasubnit 2 Idik 1 Pidum, serta penyidik yang menangani kasus ini.
Menghentikan segala bentuk kriminalisasi dan intimidasi terhadap advokat yang sedang menjalankan tugas profesinya.
Kasus ini menjadi sensitif karena obyek sengketa, AAS Building, diduga terkait dengan aktor-aktor berkepentingan. Laporan terhadap Wawan dinilai sebagai bentuk intervensi dan konflik kepentingan yang membahayakan keadilan.
Koalisi berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga keadilan ditegakkan dan profesi advokat benar-benar dihormati oleh seluruh penegak hukum. (And)