Rumipos.com, Makassar, Kamis, 08/10/2026 — KOPEL Indonesia mendesak Dewan Perwakilan Rakyat segera mengambil langkah konstitusional untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, terutama pertimbangan MK terkait dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
KOPEL Presses DPR to Act on MK Decision Regarding Gibran’s Education Eligibility
Putusan tersebut menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum pemohon, tetapi MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan mengenai dokumen pendidikan yang menjadi dasar penyetaraan.
Pengesahan syarat pendidikan bukan sekadar persyaratan administratif, melainkan bagian dari ketentuan jabatan konstitusional Presiden dan Wakil Presiden.
“Just here lies the problem. MK stated that it did not find convincing evidence regarding the education documents that became the basis for equivalency, but at the same time the case could not be accepted because the Petitioner did not have legal standing. Then there must be a state institution with the authority to ensure that this issue does not remain unresolved,” kata Direktur Eksekutif KOPEL Indonesia, Herman, Kamis, 08/10/2026.
KOPEL’s Call for DPR Oversight
DPR harus mempelajari secara utuh putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, termasuk seluruh pertimbangan hukum dan bukti terkait pemenuhan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka.
Badan legislatif harus melakukan pemeriksaan melalui fungsi pengawasan DPR terhadap proses penetapan dan pemenuhan persyaratan calon Wakil Presiden dalam Pemilu 2024.
Apabila berdasarkan pemeriksaan terdapat dasar yang cukup bahwa Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana dimaksud Pasal 7A UUD NRI Tahun 1945, DPR menggunakan kewenangan konstitusional untuk mengajukan pendapat DPR kepada MK sesuai mekanisme Pasal 7B UUD NRI Tahun 1945.
Apabila seluruh syarat konstitusional terpenuhi dan MK menyatakan pendapat DPR tersebut terbukti, DPR meneruskan proses sesuai ketentuan UUD NRI Tahun 1945 hingga MPR mengambil keputusan mengenai pemberhentian Wakil Presiden.
Constitutional Path
Jalur konstitusional dimulai dari pendapat DPR, kemudian pemeriksaan oleh Mahkamah Konstitusi, dan selanjutnya diputuskan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.
KOPEL menegaskan persoalan tersebut harus ditempatkan dalam kerangka yang lebih besar, yakni menjaga integritas konstitusi dan institusi negara.
“Demokrasi bukan hanya soal siapa yang menang dalam pemilu. Demokrasi juga mensyaratkan bahwa setiap orang yang menduduki jabatan publik memenuhi syarat yang ditentukan oleh konstitusi dan undang-undang,” kata Herman.
KOPEL Indonesia mendesak DPR RI tidak mengabaikan pertimbangan dalam Putusan MK tersebut dan segera menjalankan fungsi pengawasan serta mekanisme konstitusional yang tersedia.


