rumipos.com – JAKARTA — Kejaksaan Agung Republik Indonesia memeriksa mantan sekretaris pribadi Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, berinisial DAS, sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. Pemeriksaan dilakukan pada Selasa, 8 Juli 2025.
Pemeriksaan terhadap DAS dilakukan dalam rangka pendalaman penyidikan kasus korupsi dalam Program Digitalisasi Pendidikan yang berlangsung di lingkungan Kemendikbudristek sejak 2019 hingga 2022. Program tersebut mencakup pengadaan infrastruktur teknologi untuk sekolah dasar hingga menengah pertama, dengan nilai proyek mencapai Rp9,9 triliun.
“Adapun saksi tersebut diperiksa terkait perkara dugaan korupsi pada Kemendikbudristek dalam Program Digitalisasi Pendidikan,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, Rabu (9/7/2025).
Selain DAS, Kejagung juga memeriksa Ibrahim Arief, seorang konsultan perorangan yang bertugas menyusun rancangan perbaikan infrastruktur teknologi dan manajemen sumber daya sekolah. Pemeriksaan juga melibatkan tiga pejabat internal kementerian:
SW, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Direktorat Sekolah Dasar tahun anggaran 2020–2021,
MTY, KPA di Direktorat SMP tahun 2020,
CI, anggota Tim Teknis Analisis Kebutuhan Alat Pembelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada Direktorat SD dan SMP.
Tak hanya dari unsur pemerintah, Kejagung turut memanggil dua pihak swasta yang terlibat dalam pengadaan tersebut, yakni:
MS, Direktur Utama PT Tera Data Indonusa (2020),
KK, Manajer Produksi PT Bangga Teknologi Indonesia (2021).
Menurut Harli, total tujuh saksi diperiksa dalam proses ini sebagai bagian dari upaya untuk memperkuat alat bukti dan melengkapi berkas perkara. “Pemeriksaan dilakukan guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” jelasnya.
Sebelumnya, Kejagung telah menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan sejak 20 Mei 2025 melalui surat perintah penyidikan Nomor 38, menyusul adanya indikasi kuat kerugian negara akibat pengadaan yang tidak sesuai prosedur. Meski demikian, hingga kini belum ada tersangka yang ditetapkan.
Sementara itu, Kejagung juga telah mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap sejumlah pihak terkait, termasuk mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk pencegahan dalam proses penyidikan.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena berkaitan langsung dengan program strategis nasional di sektor pendidikan yang menyasar jutaan pelajar di seluruh Indonesia. Masyarakat berharap penyidikan ini berjalan transparan dan dapat mengungkap seluruh pihak yang terlibat.