Fatma Wahyudin Sebut Retribusi Rumah Kost di Makassar Sudah Dihapus

DPRD KOTA MAKASSAR

612B4270 6C65 4AAE 96F7 447EF07C426D
Anggota DPRD Kota Makassar, Fatma Wahyudin /Dok Ist

Anggota DPRD Kota Makassar, Fatma Wahyudin menyatakan retribusi bagi rumah kost sudah dihapus melalui aturan baru. Ini menjadi kabar bahagia bagi para pemilik.

Hal itu disampaikannya saat menggelar fungsi pengawasan dalam rangka penyeberluasan peraturan daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Rumah Kost, di Hotel Travelers Phinisi, Jl Lamadukelleng Buntu, Rabu (31/1/2024).

Legislator dari Fraksi Demokrat mengatakan retribusi rumah kost dihapus sesuai instruksi dari pemerintah pusat. Aturannya berada di perda baru terkait retribusi dan pajak.

“Kita mengikuti aturan di atasnya yaitu pusat terkait pengelolaan pajak. Jadi kita aturan barunya,” katanya.

Fatma juga mengaku terlibat dalam membuat aturan ini. Ia memastikan penerapannya sudah berjalan di tahun 2024 ini.

“Tidak ada lagi namanya retribusi pengelolaan rumah kost. Itu sudah kami sahkan pada bulan Desember 2023 yang lalu,” ujarnya.

Khusus perda rumah kost, Wakil Ketua Komisi A Bidang Pemerintahan ini menilai perlu direvisi. Kemudian aturan retribusi mengikuti pada aturan pajak terbaru.

“Jadi memang perlu direvisi karena sudah tidak berkesinambungan dengan kondisi yang ada,” tukasnya.

Sementara itu, Camat Panakkukang, Muh Ari Fadli mengatakan perda ini memang perlu direvisi. Selain adanya aturan baru soal pajak, kondisi Makassar juga cepat berubah.

“Sudah 13 tahun, perda ini sangat lama. Makassar itu perubahannya cepat sekali. Dua tahun saja itu perubahan sudah cepat,” katanya.

Mantan Camat Mamajang ini meminta partisipasi warga dalam menegakkan perda ini. Salah satunya lewat pengawasan rumah kost.

“Kita tentu minta keterlibatan warga kalau ada yang disalahkan gunakan bisa dilaporkan,” tambahnya.

Demikian juga yang disampaikan Pejabat Analis Bappeda Makassar, Zulfikar Zainal. Ia mengatakan bahwa perda rumah kost harus dijalankan dengan baik meski aturannya sudah lama.

“Tetap kita lakukan pengawasan. Jika ada hal yang tidak baik dilihat yah harus dilaporkan,” tandasnya. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *