Dugaan Pemalsuan Akta PT Rustika Global Indonesia Dilaporkan ke Polda Sulsel

Dugaan Pemalsuan Akta PT Rustika Global Indonesia Dilaporkan ke Polda Sulsel
Dugaan Pemalsuan Akta PT Rustika Global Indonesia Dilaporkan ke Polda Sulsel
Banner DPRD Makassar

Rumipos.com, Makassar, Senin, 28/09/2026 — Qadriah Ningsih Rahmadani, direktur utama sekaligus pemegang 45 persen saham PT Rustika Global Indonesia, melaporkan dugaan pemalsuan akta autentik ke Polda Sulawesi Selatan.

Dugaan Pemalsuan Akta Dilaporkan ke Polda Sulsel

LBH LIRA Pasukan Adat Tomanurung menyampaikan laporan kepada Ditreskrimum Polda Sulsel, mendampingi Qadriah Ningsih Rahmadani.

Menurut pelapor, akta perubahan nomor 01 yang dibuat notaris Andi Annisa Dwi Melantik Padjalangi, S.H., M.Kn., di Kabupaten Gowa, membuat Qadriah kehilangan jabatan direktur utama dan hak kepemilikan sahamnya.

Pelapor menyatakan tidak pernah ada rapat umum pemegang saham (RUPS) yang melibatkan Qadriah sebelum perubahan struktur kepengurusan dan kepemilikan saham.

Ryan Latief La Kaseng, Ketua Pasukan Adat Tomanurung sekaligus Ketua LBH LIRA Pasukan Adat Tomanurung, mengatakan kliennya tidak pernah menerima undangan RUPS, tidak pernah hadir di hadapan notaris, maupun memberikan kuasa terkait perubahan tersebut.

“Proses penerbitan akta perubahan struktur pengurus dan peralihan saham tersebut dilakukan tanpa pernah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Ibu Qadriah Ningsih Rahmadani selaku pemilik 450 lembar saham sah tidak pernah diundang, tidak pernah hadir di hadapan notaris, serta tidak pernah memberikan kuasa apa pun,” kata Ryan, Ketua Pasukan Adat Tomanurung sekaligus Ketua LBH LIRA Pasukan Adat Tomanurung, Senin, 28/09/2026.

Laporan tersebut mencakup dugaan pelanggaran Pasal 392, Pasal 393, dan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

LBH LIRA meminta penyidik memeriksa seluruh rangkaian proses perubahan kepengurusan dan kepemilikan saham PT Rustika Global Indonesia, termasuk pihak-pihak yang berkaitan dengan penerbitan akta tersebut.

Selain jalur pidana, LBH LIRA juga mengadukan notaris yang disebut membuat akta perubahan kepada Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Kabupaten Gowa.

Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014, serta dugaan pelanggaran Kode Etik Notaris.

LBH LIRA menyatakan akan terus mengawal laporan tersebut hingga terdapat kejelasan mengenai proses perubahan kepengurusan dan kepemilikan saham PT Rustika Global Indonesia.

Pihaknya berharap pemeriksaan oleh aparat penegak hukum dan lembaga pengawas notaris dapat memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang berkepentingan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *