DPRD Makassar Tunggu Juknis Pencairan THR 2025, Pencairan Terlambat Tahun Ini

DPRD KOTA MAKASSAR

rumiposcom 2
Kantor DPRD Kota Makassar(DOK rumipos.com)
Banner DPRD Makassar

Rumipos.com – Makassar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat terkait pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2025. Hingga saat ini, regulasi resmi mengenai pencairan THR untuk anggota dewan belum diterima.

Wakil Ketua I DPRD Makassar, Andi Suharmika, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu keputusan resmi dari pusat sebelum proses pencairan dapat dilaksanakan. Pernyataan serupa disampaikan oleh Sekretaris DPRD (Sekwan) Makassar, Dahyal, yang mengatakan bahwa pencairan THR tahun ini mengalami penundaan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

“Biasanya, THR sudah cair di awal bulan puasa, namun tahun ini pencairannya terlambat. Hingga sekarang, kami belum menerima regulasi yang resmi,” kata Dahyal pada Kamis (13/3/2025).

Rencana Konsultasi ke Kemendagri

Dahyal menambahkan bahwa pihaknya berencana untuk berkonsultasi langsung dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) guna memastikan aturan terkait pencairan THR. Selain itu, mereka juga akan membahas mengenai Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dan berbagai peraturan lainnya.

“Maksud kami untuk bertanya langsung ke Kemendagri, sekaligus membahas hal terkait TPP dan peraturan lainnya,” ujarnya.

Nominal THR

Terkait besaran THR, Dahyal menjelaskan bahwa jumlah yang diterima anggota DPRD Makassar akan disesuaikan dengan gaji masing-masing. Gaji rata-rata anggota DPRD berkisar antara Rp4-5 juta, sehingga besar kemungkinan nominal THR juga akan berada dalam rentang tersebut.

“THR anggota dewan dihitung berdasarkan gaji dan tunjangan yang mereka terima. Jumlahnya bervariasi tergantung pada besaran gaji dan tunjangan lainnya,” ujar Dahyal.

Hal yang sama juga berlaku bagi pimpinan DPRD, di mana THR dihitung berdasarkan gaji pokok serta tunjangan untuk istri dan anak.

“Setiap anggota dewan akan menerima jumlah THR yang berbeda, tergantung pada status pernikahan dan tunjangan yang mereka terima,” pungkas Dahyal.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *