DPRD Gowa Sampaikan Usulan Pemberhentian Bupati ke Mendagri Usai Putusan MA

DPRD Gowa Sampaikan Usulan Pemberhentian Bupati ke Mendagri Usai Putusan MA
DPRD Gowa Sampaikan Usulan Pemberhentian Bupati ke Mendagri Usai Putusan MA
banner BPKAD Kota Makassar 728x90

Rumipos.com, Makassar, Senin, 05/10/2026 — Pimpinan DPRD Kabupaten Gowa menyampaikan surat usulan pemberhentian Bupati Gowa kepada Menteri Dalam Negeri sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Agung.

Usulan Pemberhentian Disampaikan ke Mendagri

Pimpinan DPRD Kabupaten Gowa bertolak ke Jakarta untuk menyampaikan surat usulan pemberhentian Bupati Gowa kepada Menteri Dalam Negeri.

Penyampaian surat tersebut merupakan tindak lanjut proses kelembagaan yang telah ditempuh DPRD Gowa.

Proses tersebut termasuk putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan permohonan DPRD terkait pemberhentian Bupati Gowa.

Surat usulan tersebut ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri dan ditembuskan kepada Gubernur Sulawesi Selatan.

Dokumen itu ditandatangani oleh empat pimpinan DPRD Kabupaten Gowa sebagai bentuk keputusan dan sikap kelembagaan.

DPRD Menegaskan Kewenangan Hukum

Wakil Ketua DPRD Gowa Hasrul Abdul Rajab mengatakan kedatangan pimpinan DPRD ke Jakarta merupakan bagian dari tahapan yang harus dijalankan setelah proses kelembagaan dan hukum ditempuh.

“Hari ini kami Pimpinan DPRD Kabupaten Gowa datang langsung ke Jakarta untuk menyampaikan surat usulan pemberhentian Bupati Gowa kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia,” kata Hasrul Abdul Rajab, Wakil Ketua DPRD Gowa, Senin, 05/10/2026.

Menurut Hasrul DPRD Gowa memastikan seluruh proses dilakukan berdasarkan kewenangan yang dimiliki serta mengacu pada peraturan perundang-undangan.

Ia menegaskan langkah tersebut merupakan keputusan kelembagaan DPRD dan bukan tindakan di luar mekanisme hukum yang berlaku.

“Kami ingin menegaskan bahwa DPRD menjalankan kewenangannya sesuai koridor hukum dan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Hasrul mengatakan setelah surat disampaikan kepada Mendagri DPRD Gowa menyerahkan proses selanjutnya kepada pemerintah pusat sesuai kewenangan Kementerian Dalam Negeri.

“Setelah surat ini disampaikan selanjutnya kami menyerahkan proses sesuai kewenangan kepada pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri,” ujarnya.

DPRD Gowa berharap proses selanjutnya dapat berjalan secara tertib objektif dan sesuai ketentuan hukum.

Hal tersebut dinilai penting agar seluruh tahapan dapat berjalan dengan baik serta tidak memunculkan polemik baru di tengah masyarakat.

“Kami berharap seluruh tahapan berikutnya dapat berjalan secara tertib objektif dan sesuai ketentuan hukum sehingga tidak menimbulkan polemik baru di tengah masyarakat,” pungkas Hasrul.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *