Rumipos.com, Makassar, Jumat, 30/10/2026 — Distaru Makassar mengingatkan bahwa kepemilikan tanah yang sah tidak otomatis memberikan kebebasan membangun, sehingga masyarakat di Tallo dan Ujung Tanah harus memeriksa aturan tata ruang sebelum membangun.
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang
“Status kepemilikan tanah dan izin pemanfaatan ruang adalah dua hal yang berbeda,” kata Zainal Abidin, Sekretaris Distaru Makassar, Jumat, 30/10/2026.
“KKPR adalah instrumen untuk memastikan rencana kegiatan sesuai tata ruang,” ujar Rahma Julianti, Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I Kementerian ATR/BPN, Jumat, 30/10/2026.
Pemerintah menyediakan layanan informasi digital yang dapat diakses sebelum mengajukan permohonan perizinan.
“Kecamatan Tallo memiliki luas pola ruang sekitar 1.063 hektare dan berperan dalam industri, perdagangan, transportasi laut, serta Terminal Makassar New Port,” kata Dr. Jamillah Abbas, Fungsional Penata Ruang Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya, dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan, Jumat, 30/10/2026.
Kecamatan Ujung Tanah luas pola ruang sekitar 137 hektare dengan fungsi logistik, transportasi, dan pertahanan.
Perlindungan lingkungan terutama pada kawasan Sungai Tallo menjadi perhatian dalam penataan kawasan pesisir.
Rekomendasi untuk Masyarakat
Masyarakat diimbau aktif mencari informasi tata ruang sebelum membeli lahan atau membangun.
Pemkot Makassar berharap sosialisasi ini meningkatkan kepatuhan dan mencegah masalah akibat ketidaksesuaian pemanfaatan ruang.









