Lurah Barombong tidak Serius Tangani Pabrik Mie Diduga Ilegal, Camat Tamalate: Sudah Saya Perintahkan tapi Belum Ada Kabar

Berita Makassar

WhatsApp Image 2024 07 27 at 15.48.06 1
di poros Andi Mappainga, kelurahan Barombong, kecamatan Tamalate, kota Makassar,.DOK IST

rumipos.com, Pemerintah kelurahan Barombong tidak serius menindak lanjuti pabrik mie di jalan Andi Mappainga. Padahal pabrik mie tersebut diduga ilegal karena tidak mengantongi izin usaha dari instansi terkait dan juga tidak memiliki sertifikat halal, Sabtu (27/07/2024).

Camat Tamalate kota Makassar, H.Emil Yudiyanto Tadjuddin yang di konfirmasi terkait hal ini, mengaku sudah mengarahkan Lurah Barombong untuk melakukan pengecekan pabrik mie.

dprd Makassar

“Saya sudah arahkan lurah untuk melakukan pengecekan dan saya menunggu laporannya. Namun, hingga detik ini belum ada informasi dari pemerintah Barombong, “ucap H.Emil Yudiyanto melalui pesan WhatsApp yang diterima redaksi kumbanews.

Sementara itu lurah Barombong Heru Nugraha melalui pesan WhatsApp mengatakan permohonan maaf dan mengaku sudah membaca berita terkait pabrik mie jalan Andi Mappainga yang diduga tidak mengantongi izin usaha dari instansi terkait.

” Terima kasih link beritanya. Mohon Maaf selow respon, karena hari ini saya betul betul sibuk dalam kegiatan,”tutup Heru.

Ditempat berbeda, DL salah satu sumber membeberkan soal gaji para pekerja di pabrik mie jalan Andi Mappainga. Kepada kumbanews DL mengaku kalau gaji pekerja di pabrik pembuatan mie itu dibawa standar Upah Minimum Kota (UMK). Dimana menurut dia UMK kota Makassar pada tahun 2024 sebesar Rp.3.6 juta, sementara gaji mereka hanya berkisar Rp 1,8 juta per bulan.

” Saya dapat informasi dari orang dalam pabrik mie para pekerja ini cuma di gaji Rp.1,8 juta perbulan. Padahal sudah ada aturannya kalau gaji UMK itu harusnya Rp3,6 juta. Ini malah di bawa standar upah minimum kota,”ungkapnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *