Distaru Makassar Jadi Rujukan PUPR Mamuju Tengah dalam Pengawasan Tata Ruang
Rumipos.com, Makassar, Selasa, 03/11/2026 — Dinas Penataan Ruang Kota Makassar menjadi tuan rumah studi komparasi bagi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mamuju Tengah guna membahas pengawasan pemanfaatan ruang dan penanganan pelanggaran.
Rombongan dari Mamuju Tengah yang dipimpin oleh Kepala Dinas PUPR Ir. Usman, S.T., M.M. diterima oleh Sekretaris Dinas Penataan Ruang Makassar Andi Zainal Abidin Takko, S.E., dan Kepala Bidang Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Bangunan Aguz Mulia, S.STP., M.Si.
Andi Zainal menyambut kunjungan tersebut dan berharap pertemuan itu menjadi ajang pertukaran pengalaman antarinstansi.
“Kami sangat berterima kasih atas kepercayaan Dinas PUPR Kabupaten Mamuju Tengah memilih Dinas Penataan Ruang Kota Makassar sebagai role model dalam Studi Banding/Studi Komparasi,” kata Andi Zainal dalam pertemuan tersebut, Selasa, 03/11/2026.
Usman menjelaskan Makassar dipilih sebagai lokasi studi karena telah menerapkan proses perizinan pembangunan yang terintegrasi dengan administrasi, pengawasan, dan penindakan.
“Sekarang Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah sedang gencar dalam melakukan pembangunan, mendorong infrastruktur yang lebih maju dan merata. Oleh karena itu kami perlu mengetahui kiat-kiat apa yang perlu kami lakukan dalam pengawalan dan pengawasan pembangunan tersebut,” ujarnya, Selasa, 03/11/2026.
Bidang Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Bangunan memiliki lima koordinator zona yang mencakup 14 kecamatan, dengan tiga hingga empat petugas pengawas pada setiap kecamatan.
Petugas melakukan pemantauan kegiatan pembangunan, baik untuk kepentingan usaha maupun nonusaha, agar pelaksanaannya mengikuti ketentuan yang berlaku.
“Aguz menekankan pembangunan diperlukan untuk perkembangan daerah, tetapi pelaksanaannya harus disertai pengawasan yang memadai agar pemanfaatan ruang tetap terkendali,” kata Aguz Mulia, Selasa, 03/11/2026.
Jika ditemukan bangunan tanpa izin atau tidak sesuai izin, petugas memberikan teguran pertama dan kedua.
Apabila pemilik tidak menindaklanjuti peringatan, Distaru dapat melanjutkan dengan tindakan penyegelan sesuai ketentuan.
Andi Zainal mengajak pemerintah daerah terus melakukan sosialisasi dan edukasi mengenai aturan penataan ruang kepada masyarakat.
Ia juga menyampaikan bahwa Distaru Makassar terbuka untuk kegiatan pertukaran pengalaman serupa pada masa mendatang.
Usman mengapresiasi sambutan dan penjelasan jajaran Distaru Makassar.
Hasil diskusi akan menjadi bahan pembelajaran bagi Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah dalam memperkuat administrasi, pengawasan, dan penanganan pelanggaran pembangunan.








