Mahkamah Agung Kabulkan Uji Pendapat DPRD Gowa
Mahkamah Agung mengabulkan permohonan uji pendapat yang diajukan DPRD Kabupaten Gowa terkait usulan pemberhentian Bupati Gowa, menyatakan objek permohonan berdasarkan hukum, Jumat, 02/10/2026.
Putusan Resmi Mahkamah Agung
Putusan tersebut tercatat dalam perkara Nomor 1 P/UP/2026 dan diputus pada Kamis, 02/10/2026, dengan amar: “Kabul permohonan, menyatakan objek permohonan berdasarkan hukum.”
Kutipan amar putusan: “Kabul permohonan, menyatakan objek permohonan berdasarkan hukum,” kata Panitera Mahkamah Agung, Jumat, 02/10/2026.
Reaksi DPRD Gowa
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gowa Hasrul Abdul Rajab mengatakan DPRD menghormati dan menerima putusan Mahkamah Agung tersebut.
“Kami menghormati dan menerima putusan Mahkamah Agung yang telah mengabulkan permohonan DPRD Kabupaten Gowa terkait pemberhentian Bupati Gowa,” kata Hasrul Abdul Rajab, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gowa, Jumat, 02/10/2026.
Ia menegaskan, proses yang ditempuh DPRD merupakan bagian dari mekanisme kelembagaan sesuai peraturan perundang-undangan.
“Putusan ini menjadi penegasan bahwa proses Hak Angket dan Hak Menyatakan Pendapat yang telah ditempuh DPRD merupakan bagian dari mekanisme konstitusional yang harus dihormati dan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Implikasi Hukum
Putusan MA perlu dibedakan dari pelaksanaan administratif pemberhentian kepala daerah.
Dalam mekanisme Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, uji pendapat DPRD mengenai pemberhentian kepala daerah merupakan kewenangan MA.
MA juga menjelaskan bahwa perkara uji pendapat termasuk perkara yang ditangani dalam lingkungan Kamar Tata Usaha Negara.
Konsekuensi administratif setelah putusan tersebut masih mengikuti tahapan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Proses Selanjutnya
DPRD Gowa menyatakan akan mengikuti seluruh tahapan yang menjadi kewenangan lembaga tersebut setelah putusan MA.
“Selanjutnya, DPRD akan mengikuti dan menjalankan seluruh tahapan yang menjadi kewenangan DPRD setelah adanya putusan Mahkamah Agung. Kami tidak ingin berspekulasi mengenai tahapan yang belum dilalui, karena semuanya harus dilaksanakan berdasarkan aturan dan prosedur hukum yang berlaku,” kata Hasrul Abdul Rajab, Jumat, 02/10/2026.
Kesimpulan
Putusan Mahkamah Agung mengabulkan uji pendapat DPRD Gowa dan menyatakan permohonan pemberhentian bupati berdasarkan hukum, namun proses administratif pemberhentian masih mengikuti ketentuan undang-undang.


