rumipos.com MAKASSAR – Hj Mira Hayati, pemilik usaha skincare mengandung merkuri, resmi dijatuhi hukuman empat tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Makassar. Putusan ini merupakan hasil dari proses banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas vonis sebelumnya yang hanya menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara.
Berdasarkan putusan perkara nomor 856/Pid.Sus/2025/PT Mks, majelis hakim memutuskan untuk mengubah amar putusan Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Mira kini tidak hanya diwajibkan menjalani hukuman empat tahun penjara, tetapi juga membayar denda Rp 1 miliar, dengan ketentuan kurungan pengganti tiga bulan jika denda tidak dibayar.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa penjara selama 4 tahun dan denda Rp 1 miliar dengan subsider pidana kurungan selama 3 bulan,” tertulis dalam amar putusan yang dikutip dari laman resmi sipp.pn-makassar.go.id, Jumat (8/8/2025).
Selain itu, majelis hakim memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Negara, dengan masa tahanan yang telah dijalani akan dikurangkan dari total pidana.
Sebelumnya, Mira Hayati bersama Agus Salim—yang juga menjadi terdakwa dalam kasus serupa—divonis 10 bulan penjara oleh PN Makassar pada 7 Juli 2025. Vonis tersebut jauh lebih ringan dibanding tuntutan JPU yang meminta hukuman 6 tahun penjara untuk Mira dan 5 tahun penjara untuk Agus Salim, serta denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.
JPU Kejati Sulsel menilai vonis PN Makassar tidak sebanding dengan bahaya produk skincare mengandung merkuri terhadap masyarakat. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, menegaskan bahwa pengajuan banding merupakan langkah tegas untuk melindungi masyarakat dari produk berbahaya.
“Kami menghargai putusan majelis hakim di PN Makassar, namun JPU memandang perlu menempuh upaya hukum banding untuk memastikan penegakan hukum berjalan maksimal,” kata Soetarmi.
Dengan putusan baru ini, hukuman Mira Hayati bertambah empat kali lipat dari vonis awal, menjadi 4 tahun penjara plus denda Rp 1 miliar.