Blog  

Komisi A DPRD Makassar Soroti Pelanggaran Aturan Pergudangan

Screenshot 2025 02 13 113528
Photo : Tangkap Layar IG dprdmakassar/Dok Ist
Banner DPRD Makassar

rumipos.com— Makassar – Komisi A DPRD Kota Makassar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna menindaklanjuti aduan masyarakat terkait masih beroperasinya sejumlah gudang di dalam kota, meskipun regulasi telah mengatur larangan sejak tahun 2015.

Rapat ini dipimpin oleh Ketua Komisi A DPRD Makassar, Andi Pahlevi, dan dihadiri oleh sejumlah anggota dewan, pelaku usaha, serta perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berkaitan dengan kebijakan pergudangan di Makassar.

Regulasi Sudah Ada, Tapi Masih Banyak Pelanggaran

Dalam pertemuan tersebut, Andi Pahlevi menegaskan bahwa Peraturan Wali Kota (Perwali) tahun 2015 telah mengatur secara jelas mengenai larangan aktivitas pergudangan di dalam kota. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa masih banyak pelaku usaha yang tetap menjalankan bisnis pergudangan di lokasi yang seharusnya dilarang.

“Regulasi sudah ada sejak 2015, tetapi pelanggaran masih terjadi. Kami ingin mendengar langsung dari pihak terkait mengenai alasan dan kendala dalam penerapan aturan ini,” ujar Pahlevi.

Keberadaan gudang dalam kota dianggap berkontribusi terhadap berbagai masalah, seperti kemacetan, gangguan lingkungan, hingga penggunaan lahan yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Pihak Terkait Diminta Tindak Tegas

Dalam RDP ini, para pelaku usaha diberikan kesempatan untuk menyampaikan tanggapan terkait masih beroperasinya pergudangan di dalam kota. Di sisi lain, OPD yang bertanggung jawab juga diminta untuk memberikan klarifikasi terkait pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran yang terjadi.

DPRD menekankan pentingnya penegakan regulasi agar aturan yang telah dibuat tidak hanya menjadi formalitas semata.

“Kami akan mengawal kasus ini dan memastikan bahwa pelaku usaha yang masih melanggar segera ditindak sesuai aturan yang berlaku,” tambah Pahlevi.

Langkah Selanjutnya

Sebagai tindak lanjut, DPRD Kota Makassar akan berkoordinasi dengan OPD terkait untuk mengevaluasi dan memastikan adanya sanksi tegas bagi pelanggar aturan. Rapat lanjutan juga akan dijadwalkan guna mengawal perkembangan penerapan regulasi ini.

Masyarakat berharap agar peraturan yang telah dibuat dapat dijalankan secara konsisten demi menciptakan tata kota yang lebih baik dan teratur.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *