RUMIPOS.COM, MAKASSAR — Daun Coffee yang berlokasi di Kecamatan Mariso, Makassar sebelumnya dikabarkan leluasa menjual minuman beralkohol (minol) jenis impor. Padahal letak cafe ini tepat berhadapan dengan Gereja, Mesjid dan SD negeri di Makassar.
Keleluasaan menjual miras oleh Daun Coffee itu didukung oleh surat izin usaha perdagangan minuman beralkohol (SIUP-MB) yang didapatkan dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Makassar yang juga memiliki kewenangan itu.
Berdasarkan perda yang di atur Pemerintah Kota Makassar sendiri sebelumnya telah menerbitkan Peraturan Walikota (Perwali) Kota Makassar Nomor 5 tahun 2011 yang melarang usaha hiburan berjarak radius 200 meter dari sarana sekolah maupun ibadah, kemudian Disperindag tindak tegas untuk tidak mengeluarkan izin penjualan minol karena lokasi tempat usaha yang dekat dari sarana pendidikan dan tempat ibadah.
Justru yang terjadi di Daun Coffee malah sebaliknya, yang ada tetap di keluarkannya izin penjualan minol meskipun jarak kurang lebih 10 meter dari lokasi sekolah dan tempat ibadah.
Dari pantauan media terlihat seorang Sales Promotion Girl (SPG) minol jenis beer mendatangi pengunjung yang baru saja masuk dan menawarkan produk yang dia jual, kemudian menawarkan produk dalam bentuk paketan maupun satuan dengan berat 500ml/kaleng.
“Permisi pak siapa tau mauki minum yang beralkohol, kami punya beer,” tawaran SPG terhadap pengunjung, Sabtu (12/10/2024).
Adapun dalam bentuk paketan beli 5 kaleng gratis pizza dan beli satuan dengan harga Rp 45.000/kaleng, diketahui SPG beer bintang yang menawarkan Minol tersebut bekerja pada malam hari Jumat, Sabtu dan Minggu.
Namun Owner Daun Coffee yang bergerak dibidang resto dan coffee ini tetap saja menjalankan aktivitas menjual minuman beralkohol (Minol) mesti bertentangan dengan aturan yang ada.
Owner pemilik Daun Coffee saat media melakukan konfirmasi hingga saat ini tidak merespon hal tersebut hingga berita ini ditayangkan. (And)