Rumipos.com, Sijunjung, Kamis, 05/11/2026 — Polres Sijunjung mengamankan pria berinisial AH berusia 66 tahun diduga mencabuli dua anak kandungnya.
Penangkapan di Kabupaten Solok
AH diamankan personel Satreskrim Polres Sijunjung di Jorong Simpang Sawah Baliak Nagari Koto Baru Kecamatan Kubung Kabupaten Solok.
Penangkapan dilakukan setelah penyidik menerima dua laporan pada hari yang sama.
Dua korban dalam perkara ini berusia 23 tahun dan 14 tahun.
Petugas memperoleh informasi keberadaan tersangka lalu mendatangi lokasi untuk mengamankannya.
AH dibawa ke Polres Sijunjung guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Proses Penyidikan dan Pasal yang Diterapkan
Kasat Reskrim Polres Sijunjung AKP Wildan Al Kautsar Ananputra menyatakan perkara ini masih didalami.
“Perkara ini masih kami dalami,” kata AKP Wildan Al Kautsar Ananputra, Kasat Reskrim Polres Sijunjung, Kamis, 05/11/2026.
Polisi memeriksa tersangka mendalami keterangan korban dan saksi serta melengkapi alat bukti.
Penanganan dilakukan dengan memperhatikan perlindungan identitas dan kondisi psikologis korban anak.
AH disangkakan melanggar Pasal 418 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara.
Penerapan pasal dan ancaman hukuman bergantung pada hasil penyidikan dan ketentuan hukum berlaku.
Polisi mengimbau masyarakat segera melapor dugaan kekerasan seksual dan tidak menyebarluaskan identitas korban anak.








