Rumipos.com, Makassar, Kamis, 15/10/2026 — Polres Pelabuhan Makassar menangkap 54 tersangka dalam 20 hari Operasi Antik 2026, mengungkap 32 kasus narkoba dan menyita sabu, ganja, serta obat-obatan.
Operasi Antik 2026 Ungkap 32 Kasus Narkoba
Polres Pelabuhan Makassar dan jajaran mengamankan 54 tersangka dalam 20 hari pelaksanaan Operasi Anti Narkotika (Antik) Lipu 2026. Dari jumlah tersebut, 49 adalah laki-laki dan lima perempuan. Tujuh di antaranya merupakan target operasi (TO) yang diklasifikasikan sebagai pengedar, sementara 47 lainnya berperan sebagai perantara atau pengguna.
“Selama 20 hari Operasi Antik 2026, kami berhasil mengungkap 32 kasus narkoba dan mengamankan 54 tersangka. Alhamdulillah, seluruh tujuh target operasi yang ditetapkan Polda Sulsel berhasil kami ungkap atau mencapai 100 persen,” kata AKBP Kaisar Reman Sambo, Kapolres Pelabuhan Makassar, Kamis, 15/10/2026.
Penyitaan dan Tindakan Hukum
Petugas menyita sabu seberat 18.400 gram, ganja 160,5236 gram, narkotika sintetis 122 mililiter dan 0,9063 gram, serta 1.237 butir obat Daftar G.
Seluruh barang bukti tersebut telah diamankan untuk kepentingan penyidikan dan pembuktian dalam proses hukum.
Selain hasil Operasi Antik, Polres Pelabuhan Makassar juga mencatat penanganan 41 laporan polisi dengan 73 tersangka sepanjang September 2026. Dari jumlah tersebut, 66 tersangka merupakan laki-laki dan tujuh perempuan.
Sebanyak 17 laporan polisi dengan 35 tersangka telah memasuki Tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum.
Kaisar menegaskan, seluruh proses penanganan perkara dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta hak-hak tersangka.
Terhadap para tersangka kasus narkotika, penyidik menerapkan ketentuan pidana sesuai peran, jenis barang bukti, dan hasil pembuktian dalam masing-masing perkara. Untuk dugaan peredaran narkotika jenis sabu, ketentuan yang dapat diterapkan antara lain Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” terangnya. “Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun bagi pelaku yang terbukti melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam ketentuan tersebut.
Untuk penyalahguna narkotika bagi diri sendiri, penyidik dapat menerapkan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan tetap memperhatikan ketentuan rehabilitasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Terhadap dugaan peredaran obat-obatan tertentu yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu, penyidik dapat mendalami penerapan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar, apabila unsur-unsur tindak pidananya terpenuhi.
Penerapan pasal dan ancaman pidana terhadap setiap tersangka disesuaikan dengan hasil penyidikan serta ketentuan hukum yang berlaku.
Pencapaian dan Langkah Selanjutnya
Atas keberhasilan pengungkapan 32 kasus narkoba dan seluruh target operasi, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Makassar meraih peringkat kedua dalam pengungkapan kasus narkotika di jajaran Polda Sulawesi Selatan. “Alhamdulillah, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Makassar berhasil meraih peringkat kedua di jajaran Polda Sulsel. Capaian ini merupakan hasil kerja keras dan dedikasi seluruh personel serta dukungan masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian,” ungkap Kaisar.
Kaisar menegaskan bahwa prestasi tersebut bukan alasan untuk berpuas diri, melainkan menjadi motivasi untuk meningkatkan kinerja dan memperkuat upaya pemberantasan narkoba. “Prestasi ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus bekerja lebih baik. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran gelap narkotika untuk menjalankan aktivitasnya di wilayah hukum Polres Pelabuhan Makassar,” tegasnya.
Kaisar ikut menekankan bahwa pemberantasan narkoba tidak cukup hanya melalui penegakan hukum. Diperlukan langkah pencegahan melalui edukasi, penyuluhan, peningkatan kesadaran hukum, dan keterlibatan aktif seluruh elemen masyarakat.
Karena itu, pihaknya mengajak orang tua, tokoh agama, tokoh masyarakat, pemuda, serta seluruh lapisan masyarakat untuk menjaga keluarga dan lingkungan masing-masing dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Peran keluarga, lingkungan, dan masyarakat sangat penting dalam mencegah penyalahgunaan narkotika, khususnya untuk melindungi generasi muda,” kata dia.
Masyarakat yang mengetahui dugaan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika juga diimbau segera melapor ke kantor kepolisian terdekat atau melalui layanan Kepolisian 110.
Kapolres turut menyampaikan apresiasi kepada seluruh personel yang terlibat dalam pelaksanaan operasi, masyarakat yang telah membantu memberikan informasi, serta insan pers yang mendukung penyampaian informasi secara edukatif, objektif, dan bertanggung jawab.
“Polres Pelabuhan Makassar berkomitmen untuk terus hadir memberikan perlindungan dan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Dengan semangat Polisi Bersama Masyarakat, mari kita perangi narkoba, lindungi generasi muda, dan selamatkan masa depan bangsa,” pungkasnya. (Isak/B)


