Polisi Bongkar Fakta Penjarahan ATM di DPRD Makassar, Rp 320 Juta Ludes

Peristiwa

Petugas mengangkat barang bukti mesin ATM dari dalam rawa di Kabupaten Gowa (kiri). Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, memberikan keterangan pers terkait kasus penjarahan ATM di DPRD Makassar (kanan). Foto: Dok mediasulsel.id
Petugas mengangkat barang bukti mesin ATM dari dalam rawa di Kabupaten Gowa (kiri). Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, memberikan keterangan pers terkait kasus penjarahan ATM di DPRD Makassar (kanan). Foto: Dok mediasulsel.id
Banner DPRD Makassar

rumipos.com – Makassar – Kerusuhan yang terjadi di area Gedung DPRD Makassar tak hanya berakhir dengan kebakaran, tetapi juga diwarnai aksi penjarahan. Sebuah mesin ATM Bank Sulselbar yang berada di lokasi berhasil dijebol oleh sekelompok orang, dan uang di dalamnya sebanyak Rp 320 juta raib.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, menuturkan aksi tersebut bukan dilakukan oleh peserta aksi unjuk rasa. “Yang merusak dan mengambil uang ATM itu kelompok kriminal. Mereka datang memang dengan tujuan menjarah, bukan ikut berdemo,” ungkap Arya, Minggu (14/9/2025).

Bawa Linggis dan Gerinda

Menurut Arya, para pelaku berjumlah sekitar 20 orang. Mereka datang membawa alat berupa linggis dan mesin gerinda untuk membongkar paksa ATM. “Mereka sudah mempersiapkan peralatan, bahkan sempat membajak kendaraan untuk mengangkut mesin ATM keluar dari lokasi,” bebernya.

Empat Orang Ditangkap

Polisi hingga kini telah menangkap empat pelaku berinisial MRS (19), AN alias K (23), MN (19), dan MAH (26). Dari pengakuannya, uang hasil rampasan sudah dibagi di antara kelompok tersebut. “Sekitar 10 orang lainnya sudah kami identifikasi dan sedang diburu,” kata Arya.

Mesin ATM Ditemukan Kosong

Setelah dilakukan penyelidikan, mesin ATM itu akhirnya ditemukan di sebuah rawa di Kabupaten Gowa pada Sabtu (13/9). Namun, seluruh uang yang ada di dalamnya sudah habis. “Yang tersisa hanya mesin kosong. Isinya sudah tidak ada lagi,” jelas Arya.

Polisi memastikan akan terus memburu pelaku lainnya yang masih berkeliaran dan menjerat mereka dengan pasal pidana terkait pencurian dengan pemberatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *