Rumipos.com, Makassar, Selasa, 27/10/2026 — Seorang pemuda berusia 24 tahun ditangkap setelah membakar sofa dan memecahkan kaca rumah ibu kandungnya di Jalan Veteran Selatan, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar.
Latar Belakang Kejadian
Kasus bermula ketika pelaku inisial AG meminta uang sebesar Rp 1,5 juta kepada ibu kandungnya.
Permintaan tersebut tidak dipenuhi sehingga pelaku marah.
Aipda Muhammad Ilham, Kasi Humas Polsek Mamajang, Selasa, 27/10/2026, mengatakan pelaku membakar sofa yang berada di ruang tamu rumah.
Setelah itu, ia melemparkan batu ke arah kaca rumah hingga pecah.
Ibu kandungnya kemudian melaporkan kejadian ke Polsek Mamajang.
Akibat yang Terjadi
Tim Opsnal Polsek Mamajang yang dipimpin Iptu Uji Mughni menangkap AG di rumahnya.
Pelaku diinterogasi dan mengakui perbuatannya.
Dari pengakuan, kemarahan karena uang tidak diberikan menjadi pemicu.
Kasus masih dalam penyelidikan untuk mengungkapkan detail lebih lanjut.


