Rumipos.com, Makassar, Minggu, 18/10/2026 — Seorang mandor tewas ditikam oleh buruhnya diduga karena perselisihan upah belum dibayar di Jalan Perintis Kemerdekaan Km 17 Kelurahan Pai Kecamatan Biringkanaya Makassar.
Kronologi Perselisihan Upah Berujung Maut
Korban meninggal dunia bernama SP berusia 49 tahun.
Pelaku ditangkap berinisial HP berusia 41 tahun.
Kejadian terjadi pada Sabtu 17 Oktober 2026.
Lokasi di Jalan Perintis Kemerdekaan Km 17 Kelurahan Pai Kecamatan Biringkanaya.
Awal mula HP meminta pembayaran upah kerja kepada SP.
Permintaan itu ditolak dan keduanya terlibat cekcok.
SP diduga memukul HP menggunakan kayu.
HP kemudian menusuk SP sebagai bentuk pertanggungan.
“Pelaku menikam karena minta dibayarkan gajinya namun tidak dibayarkan malah dipukuli dengan menggunakan kayu sehingga pelaku menangkis pukulan dan kemudian menusuk korban,” kata Iptu Abdullah Mataram, Kanit Reskrim Polsek Biringkanaya, Minggu, 18/10/2026.
Pelaku Diamankan Polisi
SP menjatuhkan luka tusuk dan dirujuk ke RS Wahidin Sudirohusodo.
Korban dinyatakan meninggal dunia di rumah sakit.
Personel Polsek Biringkanaya mengamankan HP pada malam hari yang sama.
Penangkapan terjadi tidak jauh dari lokasi kejadian.
“Alhamdulillah kita sudah dapat satu orang pelaku inisialnya HP,” kata Kompol Malik A Setiawan, Kapolsek Biringkanaya, Minggu, 18/10/2026.
HP saat ini ditahan di Mapolsek Biringkanaya.
Polisi masih menyelidiki kasus ini secara intensif.
Pasal hukum yang akan diterapkan belum ditentukan.




