rumipos.com — Makassar – Dinas PU (Pekerjaan Umum) Kota Makassar tetap melaksanakan tender proyek tahun 2025 meskipun telah ada larangan dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri. Surat Edaran Bersama (SEB) yang diterbitkan pada 11 Desember 2024 secara tegas meminta pemerintah daerah untuk menunda proses pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari Transfer ke Daerah (TKD) hingga pelantikan kepala daerah baru.
Namun, Pemkot Makassar diduga mengabaikan aturan tersebut dan tetap melanjutkan proses tender melalui sistem E-Katalog. Langkah ini mendapat sorotan dari LSM Celebes Corruption Watch (CCW). Ketua Harian CCW, Zulfikar, menilai tindakan ini melanggar kebijakan pusat yang bertujuan memastikan stabilitas keuangan daerah sebelum kepala daerah definitif dilantik.
“Arahan Mendagri dan Menkeu jelas, semua pengadaan harus ditunda sampai kepala daerah baru dilantik dan besaran Transfer ke Daerah ditetapkan. Tapi Pemkot Makassar justru tetap melaksanakan tender proyek, ini terkesan dipaksakan,” tegas Zulfikar.
Surat Edaran Bersama tersebut mengacu pada Pasal 5 Peraturan Presiden Nomor 201 Tahun 2024 tentang Rincian APBN 2025, yang menyatakan bahwa sebagian dana TKD harus dicadangkan untuk belanja infrastruktur, operasional, dan program pengentasan kemiskinan.
Zulfikar meminta Wali Kota terpilih untuk segera mengevaluasi dan menghentikan proses tender yang dinilai menyalahi aturan. “Kami mendesak agar proyek-proyek ini dihentikan sebelum ada penyalahgunaan anggaran. Pemda harus patuh terhadap regulasi pusat demi transparansi dan akuntabilitas,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas PU Kota Makassar belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan pelanggaran ini.