KPK Resmi Tahan Wali Kota Semarang dan Suaminya dalam Dugaan Kasus Korupsi

Berita Nasional

67b5b04e3205d
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita (HGR) dan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah Alwin Basri (AB) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (19/2/2025). /Dok Ist
Banner DPRD Makassar

rumipos.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, yang akrab disapa Mbak Ita, serta suaminya, Alwin Basri, yang menjabat sebagai Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.

Penahanan oleh KPK

Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, mengonfirmasi bahwa penahanan terhadap Mbak Ita dan Alwin Basri dilakukan pada Rabu, 19 Februari 2025. “Bahwa terhadap saudara HGR dan AB dilakukan penahanan,” ujar Ibnu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta.

Keduanya akan menjalani masa tahanan selama 20 hari, mulai 19 Februari 2025 hingga 10 Maret 2025, di Rumah Tahanan Kelas 1 Jakarta Timur, Cabang Rutan KPK.

Dugaan Kasus Korupsi

Menurut keterangan KPK, dugaan tindak korupsi ini terkait penerimaan fee dari pengadaan meja dan kursi fabrikasi untuk sekolah dasar (SD) di Dinas Pendidikan Kota Semarang Tahun Anggaran 2023.

Selain itu, Mbak Ita dan Alwin Basri diduga terlibat dalam pengaturan proyek dengan mekanisme penunjukan langsung di tingkat kecamatan pada tahun anggaran yang sama. Mereka juga disebut meminta sejumlah uang kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang.“Kasus ini mencakup fee proyek pengadaan, pengaturan penunjukan langsung, serta permintaan dana kepada Bapenda Kota Semarang,” jelas Ibnu.

Dasar Hukum dan Potensi Sanksi

Keduanya diduga melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, di antaranya:

  • Pasal 12 huruf a (larangan menerima hadiah atau janji terkait jabatan),
  • Pasal 12 huruf b (larangan menerima gratifikasi),
  • Pasal 12 huruf f (larangan menguntungkan diri sendiri atau orang lain), serta
  • Pasal 12B (aturan tentang gratifikasi yang dianggap suap).

Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat jabatan Mbak Ita sebagai kepala daerah serta peran Alwin Basri di legislatif. KPK menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan secara transparan dan profesional.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *