Berita  

KPK Bantah Video Viral Penjemputan Paksa Nusron Wahid di Bandara Soekarno-Hatta

KPK Bantah Video Viral Penjemputan Paksa Nusron Wahid di Bandara Soekarno-Hatta
KPK Bantah Video Viral Penjemputan Paksa Nusron Wahid di Bandara Soekarno-Hatta
banner BPKAD Kota Makassar 728x90

Rumipos.com, Jakarta, Rabu, 21/10/2026 — Komisi Pemberantasan Korupsi membantah klaim video viral yang menyebut Nusron Wahid ditangkap paksa di Bandara Soekarno-Hatta setelah dua kali menolak pemanggilan penyidikan.

KPK Sebut Bukan Timnya yang Mengemudi Mobil

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan sosok yang menggiring Nusron menuju mobil hitam dalam rekaman yang beredar bukan anggota tim KPK.

“Terkait video tersebut, itu bukan video terkait dengan jemput paksa ataupun tim KPK yang membawa yang bersangkutan,” kata Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, Rabu, 21/10/2026.

Dua Kali Tidak Hadir ke Pemeriksaan

KPK mengakui Nusron dua kali tidak memenuhi panggilan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR dan BPN.

Penyidik telah mengirimkan surat pemanggilan sebelumnya agar saksi dapat menyesuaikan jadwal kerja.

Penyidik kini mengevaluasi alasan ketidakhadiran Nusron dan mempertimbangkan pemanggilan berikutnya.

Nusron Melakukan Perjalanan Dinas ke Luar Negeri

KPK menerima pemberitahuan penundaan pemeriksaan dari Nusron karena agenda kunjungan kerja resmi ke luar negeri.

Menurut Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko, data perlintasan keimigrasian mencatat Nusron melalui Batam ke Singapura lalu melanjutkan ke Malaysia untuk perjalanan dinas.

Informasi perjalanan dinas akan menjadi bahan evaluasi penyidik dalam menentukan tindak lanjut perkara.

Tindak Lanjut Penyidikan

KPK sedang menyelesaikan keterangan saksi kunci dan menangani perkara para tersangka yang telah ditetapkan.

Penerbitan surat pemanggilan berikutnya serta kemungkinan surat perintah membawa masih ditinjau berdasarkan perkembangan penyidikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *