Rumipos.com, Makassar, [27-maret-2025l] – Sejumlah pengelola taman baca di kecamatan Tamalate Kota Makassar mengeluhkan keterlambatan pembayaran honor mereka. Menanggapi hal ini, Dinas Perpustakaan Kota Makassar menegaskan bahwa kewenangan penerbitan Surat Keputusan (SK) sebagai dasar pembayaran honor berada di kecamatan, bukan di dinas perpustakaan.
Dalam pertemuan dengan pihak terkait, perwakilan Dinas Perpustakaan menyampaikan bahwa mereka hanya berperan sebagai fasilitator dan pembina bagi taman bacaan di wilayah kecamatan, namun tidak memiliki kewenangan dalam penganggaran atau penerbitan SK.
“Kami hanya mengingatkan bahwa setiap pembayaran honor harus memiliki SK sebagai dasar hukumnya. Namun, kewenangan penuh untuk menerbitkan SK tersebut ada di kecamatan, bukan di Dinas Perpustakaan,” ujar perwakilan dinas dalam diskusi dengan para pengelola taman bacaan.
Keterlambatan pembayaran honor ini diduga terjadi karena SK dari kecamatan belum diterbitkan, sehingga proses pencairan dana tertunda. Pihak Dinas Perpustakaan pun menyarankan agar para pengelola taman bacaan segera berkoordinasi langsung dengan kecamatan untuk memastikan status SK dan pencairan honor mereka.
“Jika ada keterlambatan, silakan koordinasi dengan kecamatan, karena dana anggaran berada di sana. Kami di Dinas Perpustakaan hanya membantu menjembatani komunikasi, tapi keputusan akhir tetap di kecamatan,” tambah perwakilan dinas.
Sementara itu, beberapa pengelola taman bacaan mengaku belum mendapatkan informasi jelas mengenai proses penerbitan SK ini sebelumnya. Mereka berharap agar ke depan, prosedur ini bisa lebih transparan dan cepat diproses untuk menghindari keterlambatan pembayaran honor yang berulang.
pihak kecamatan memberikan keterangan resmi terkait keterlambatan gaji honor pengelola taman baca,penerbitan SK yang menyebabkan tertundanya pembayaran honor bagi pengelola taman baca,ucap camat Tamalate. (*)