Berita  

Ijazah Gibran Dipersoalkan, Jokowi: Sudah Sekolah di Luar Negeri Kok Disuruh Paket C

Ijazah Gibran Dipersoalkan, Jokowi: Sudah Sekolah di Luar Negeri Kok Disuruh Paket C
Ijazah Gibran Dipersoalkan, Jokowi: Sudah Sekolah di Luar Negeri Kok Disuruh Paket C
Banner DPRD Makassar

Rumipos.com, Solo, Jumat, 25/09/2026 — Presiden ke-7 RI Joko Widodo menanggapi polemik syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di Mahkamah Konstitusi, dan menyerahkan penyelesaian kepada lembaga hukum tersebut.

Jokowi: Persyaratan Gibran Sudah Diterima KPU

Jokowi mempertanyakan anggapan bahwa Gibran seharusnya mengikuti pendidikan kesetaraan Paket C setelah menempuh pendidikan di luar negeri. Menurutnya, persyaratan calon wakil presiden saat Pemilu 2024 telah diperiksa dan diterima oleh Komisi Pemilihan Umum. “Nyatanya kan persyaratannya diterima oleh KPU,” ujar Jokowi saat ditemui di kawasan Sumber, Banjarsari, Solo, Jumat, 25/09/2026.

Riwayat Pendidikan Gibran Menurut Jokowi

Jokowi menjelaskan perjalanan pendidikan putra sulungnya. Gibran memulai pendidikan dasar di SD Negeri 16 Surakarta dan melanjutkan ke SMP Negeri 1 Surakarta. Setelah itu, Gibran melanjutkan sekolah ke Singapura, termasuk di Orchid Park Secondary School.

Gibran kemudian mengikuti jenjang O-Level sebelum melanjutkan pendidikan melalui UTS Insearch di Australia. Jokowi menyebut program tersebut merupakan jalur pendidikan sebelum Gibran melanjutkan studi di Management Development Institute of Singapore, atau MDIS. Menurut Jokowi, perjalanan pendidikan tersebut dapat ditelusuri.

Perkara PHPU di Mahkamah Konstitusi

Persoalan pendidikan Gibran mencuat setelah sejumlah pemohon mengajukan perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2024 ke Mahkamah Konstitusi. Perkara tersebut tercatat dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Data resmi MK menunjukkan permohonan diajukan dan diregistrasi pada Jumat, 25/09/2026.

Denny Indrayana menjadi salah satu pemohon bersama sejumlah pihak lainnya, dengan tim kuasa hukum yang antara lain beranggotakan Bambang Widjojanto dan Refly Harun. Sidang pemeriksaan pendahuluan digelar pada Jumat, 25/09/2026.

Dalam permohonannya, para pemohon mempersoalkan pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran ketika ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Mereka meminta MK menguji secara hukum apakah persyaratan pendidikan yang digunakan dalam pencalonan Gibran telah memenuhi ketentuan Pasal 169 huruf r Undang-Undang Pemilu. Para pemohon juga mengajukan permintaan agar penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden dinyatakan tidak sah apabila dalil mereka terbukti. Permintaan tersebut masih merupakan petitum para pemohon, bukan putusan MK.

Jokowi Serahkan Penilaian kepada MK

Ketika ditanya mengenai permintaan agar pencalonan Gibran dianulir, Jokowi tidak memberikan penilaian mengenai hasil akhir perkara. Ia menegaskan keputusan mengenai persoalan tersebut berada dalam kewenangan Mahkamah Konstitusi. Mahkamah juga telah menggelar sidang lanjutan pada Rabu, 25/09/2026 dengan agenda penyampaian jawaban KPU, keterangan Bawaslu, serta keterangan pihak terkait.

Penilaian Terhadap Proses Hukum

Polemik mengenai syarat pendidikan Gibran kini menjadi bagian dari proses hukum yang sedang diperiksa MK. Jokowi menilai perjalanan pendidikan Gibran dapat ditelusuri dan menyerahkan penilaian terkait persoalan hukum tersebut kepada lembaga yang berwenang. Dengan demikian, seluruh penentuan terkait persyaratan pendidikan calon wakil presiden sepenuhnya berada di tangan Mahkamah Konstitusi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *