Anggota TNI AU Jadi Korban Pembusuran, Tujuh Orang Ditangkap

Anggota TNI AU Jadi Korban Pembusuran, Tujuh Orang Ditangkap
Anggota TNI AU Jadi Korban Pembusuran, Tujuh Orang Ditangkap
banner BPKAD Kota Makassar 728x90

Anggota TNI AU Jadi Korban Pembusuran, Tujuh Orang Ditangkap

Rumipos.com, Makassar, Senin, 26/10/2026 — Tujuh orang ditangkap terkait kasus pembusuran yang menyebabkan anggota TNI AU mengalami luka serius di bagian perut.

Kombes Pol Arya Perdana, Kapolrestabes Makassar, mengatakan korban merupakan anggota TNI AU yang kebetulan melintas di wilayah tersebut.

Dia mengalami luka di bagian perut yang sudah mendekati ke arah selangkangan, kata Arya, Senin, 26/10/2026.

Proses penangkapan dan barang bukti

Polisi bergerak cepat setelah menerima informasi dan mengamankan tujuh orang yang diduga terlibat dalam penganiayaan tersebut.

Mereka berinisial R (14), B (16), RF (19), F (16), I (15), A (15), dan AKB (18).

Empat di antaranya masih di bawah umur.

Dari hasil pemeriksaan awal, para terduga pelaku mengakui berada di lokasi untuk melakukan tawuran.

Yang membusur juga sudah mengaku melakukan pembusuran terhadap korban, kata Arya.

Petugas menyita barang bukti berupa satu anak panah busur dan satu ketapel.

Selain itu, anggota mengamankan sejumlah barang tambahan berupa enam anak panah busur, senjata tajam, gerinda, mata gerinda, serta dua ikat tali rafia yang diduga berkaitan dengan aktivitas para pelaku.

Ancaman hukuman

Para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 262 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.

Pasal 472 huruf a dan b juga diterapkan dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.

Polisi juga menerapkan Pasal 307 terkait senjata tajam dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Lima orang dewasa juga diamankan karena diduga terlibat dalam pembuatan busur.

Kasus ini diduga dipicu oleh dendam akibat tawuran sebelumnya.

Kelompok pemuda itu mencari kelompok lawan sebelum melakukan penyerangan menggunakan busur.

Korban dilarikan ke Rumah Sakit Universitas Hasanuddin untuk penanganan medis awal sebelum dipindahkan ke Rumah Sakit Angkatan Udara (RSAU) Dody Sardjoto.

Polisi mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aksi main hakim sendiri dan menghimba orang tua untuk mengawasi aktivitas remaja di lingkungan sekitar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *