Rumipos.com, Jakarta, Rabu, 04/11/2026 — Presiden Prabowo Subianto sudah menerima laporan soal dugaan penyadapan ilegal yang menyasar dirinya, menurut Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra.
Presiden Prabowo Diberitahu Soal Penyadapan
Yusril mengatakan informasi itu disampaikan langsung kepada Presiden melalui laporan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto.
“Apakah Presiden tahu peristiwa ini? Sudah barang tentu Presiden tahu karena dilaporkan oleh Kapolri kepada beliau,” kata Yusril kepada awak media, Rabu, 04/11/2026.
Menurut Yusril, pejabat pemerintah wajib melaporkan masalah penting yang berkaitan dengan negara kepada Presiden.
Ia menegaskan dugaan penyadapan kepala negara merupakan persoalan serius.
Yusril juga menyoroti belum jelasnya tujuan penyadapan terhadap Presiden dan pejabat lainnya.
“Bayangkan, seorang Presiden diintersep, disadap. Bayangkan para menteri disadap, dan kita sebenarnya tidak tahu untuk apa penyadapan itu dilakukan. Itu bukan masalah sederhana, itu masalah serius bagi sebuah negara,” ujarnya.

Lihat Juga: Listyo Sigit, Ahrie Sonta dan Eko Hadi Jadi Tersangka Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo
Pemerintah Evaluasi Kewenangan Penyadapan
Pemerintah, lanjut Yusril, akan mengevaluasi masalah tersebut bersama lembaga terkait, termasuk Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Evaluasi difokuskan pada penggunaan kewenangan dan perangkat penyadapan oleh instansi negara.
Beberapa lembaga diizinkan melakukan penyadapan sesuai prosedur hukum.
Yusril belum menjelaskan secara rinci teknis penyadapan.
Penjelasan penyelidikan sepenuhnya menjadi ranah kepolisian.
Tiga Perwira Tinggi Ditentukan Tersangka
Sebelumnya, Bareskrim Polri mengumumkan penetapan tiga tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, akses tanpa hak, dan penghapusan data elektronik, Rabu, 04/11/2026.
Tersangka adalah mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, serta Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso.
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menyampaikan penyidik telah menetapkan tiga orang berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan.
Penyidik menduga nomor telepon Presiden Prabowo menjadi salah satu sasaran penyadapan.
Kasus ini juga mencakup dugaan penyadapan nomor pihak lain, termasuk tokoh politik, jurnalis, dan pengusaha.
Proses hukum masih berjalan. Penetapan tersangka bukan merupakan putusan bersalah dan semua pihak yang terlibat tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah.
Artikel ini dipublikasikan pada Rabu, 04/11/2026, dan memberikan gambaran awal tentang perkembangan kasus penyadapan yang melibatkan pejabat tinggi negara.



