Berita  

Gibran Rakabuming Raka Tidak Ditekalkan dalam Daftar Pejabat Penyadapan Ilegal

Gibran Rakabuming Raka Tidak Ditekalkan dalam Daftar Pejabat Penyadapan Ilegal
Gibran Rakabuming Raka Tidak Ditekalkan dalam Daftar Pejabat Penyadapan Ilegal
banner BPKAD Kota Makassar 728x90

Rumipos.com, Makassar, Rabu, 04/11/2026 — Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak disebut dalam daftar pejabat yang diduga menjadi sasaran penyadapan ilegal dalam perkara yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan dua perwira tinggi Polri lainnya.

Penyidikan Menunjukkan Tersangka Tiga Besar dalam Perkara Penyadapan

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa dirinya belum dapat memastikan apakah Gibran juga menjadi sasaran penyadapan ilegal.

“Jadi saya belum tahu apakah Bapak Wakil Presiden juga ikut disadap atau tidak,” kata Yusril, 04/11/2026.

Penyaikin telah mengumpulkan bukti terkait dugaan penyadapan terhadap beberapa pihak namun informasi yang disampaikannya belum mencantumkan nama Wakil Presiden Gibran.

Tiga Perwira Tinggi Djata Tersangka

Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan penyadapan secara ilegal, akses tanpa hak, dan penghapusan data elektronik.

Dugaan perbuatan berlangsung dalam periode 2025 hingga 2026 dan penyidik menduga terdapat nomor telepon yang dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception tanpa prosedur verifikasi yang sah.

Penyidik telah memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli serta menyita barang bukti elektronik berupa 11 ponsel, satu iPad dan 42 flashdisk.

Status Gibran Belum Dipastikan

Keterangan Yusril menegaskan bahwa penyelidikan terhadap daftar pihak yang diduga disadap belum boleh ditafsirkan melampaui bukti yang telah diungkap.

Hingga keterangan tersebut disampaikan, belum ada kepastian apakah nomor atau komunikasi milik Wakil Presiden Gibran termasuk sasaran.

Perkara masih dalam proses penyidikan dan para tersangka tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *