Berita  

Kantah Makassar Bahas Sertipikasi PSU Perumahan bersama Dinas Perumahan

Kantah Makassar Bahas Sertipikasi PSU Perumahan bersama Dinas Perumahan
Kantah Makassar Bahas Sertipikasi PSU Perumahan bersama Dinas Perumahan
banner BPKAD Kota Makassar 728x90

Rumipos.com, Makassar, Sabtu, 24/10/2026 — Kantor Pertanahan Kota Makassar melakukan koordinasi dengan Dinas Perumahan dan Permukiman untuk membahas sertipikasi Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) di kawasan perumahan.

Koordinasi Lintas Instansi Tingkatkan Kepastian Hukum Fasilitas Perumahan

Johanis Biapi, Kepala Kantor Pertanahan Kota Makassar, menerima kunjungan tersebut di Aula Pa’bicara Butta, Sabtu, 24/10/2026.

Pembahasan berfokus pada administrasi pertanahan yang berkaitan dengan peruntukan PSU, khususnya untuk mendukung tertib administrasi fasilitas umum dan fasilitas sosial di Kota Makassar.

Kedua instansi memperkuat koordinasi dalam penanganan aspek pertanahan pada fasilitas yang menjadi bagian dari kawasan hunian.

Sertipikasi PSU Prioritaskan Kepastian Hukum Aset Fasum dan Fasos

Agenda sertipikasi PSU diarahkan untuk memberikan kepastian hukum terhadap aset fasilitas umum dan fasilitas sosial.

Pembahasan tidak hanya menyangkut keberadaan fasilitas di kawasan perumahan, tetapi juga penataan administrasi pertanahan yang mendukung kejelasan status hukumnya.

Sertipikasi PSU dan kepastian hukum aset menjadi fokus utama dalam kolaborasi lintas instansi ini.

Kolaborasi Mendukung Tertib Administrasi Kawasan Hunian

Kunjungan ini mempertemukan unsur pelayanan pertanahan dengan instansi yang menangani bidang perumahan dan permukiman dalam satu pembahasan mengenai aset fasilitas publik.

Kolaborasi tersebut ditujukan untuk mendukung tertib administrasi sekaligus kepastian hukum fasum dan fasos di Kota Makassar.

Fokus koordinasi berada pada hubungan antara peruntukan lahan sebagai PSU dan kebutuhan sertipikasinya sesuai ruang lingkup pertemuan.

Informasi kegiatan yang disampaikan masih berupa pembahasan koordinasi sertipikasi PSU dan belum memuat jumlah bidang tanah, lokasi perumahan objek pembahasan, serta target waktu penyelesaian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *