Rumipos.com, Makassar, Kamis, 22/10/2026 — Dinas Penataan Ruang Kota Makassar menggelar sosialisasi Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk meningkatkan pemahaman masyarakat, pelaku usaha, dan aparatur pemerintah tentang keselamatan dan keandalan bangunan gedung.
SLF sebagai Tolak Ukur Keandalan Fungsi Bangunan Gedung
Kegiatan yang diikuti 100 peserta ini menekankan pentingnya SLF sebagai instrumen untuk memastikan bangunan memenuhi persyaratan kelaikan sebelum dimanfaatkan.
“SLF bukan sekadar dokumen administrasi, tetapi juga berkaitan dengan pemenuhan aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan bagi pengguna bangunan,” kata Syaifuddin Sidjaya, S.Sos., Kepala Bidang Tata Bangunan, Kamis, 22/10/2026.
Peserta dan Dasar Hukum
Peserta terdiri dari Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kota Makassar, unsur pemerintah setempat, dan pelaku usaha.
Sosialisasi mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung beserta perubahannya dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021.
Kegiatan ini didanai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Makassar Tahun Anggaran 2026.


