Rumipos.com, Jeneponto, Kamis, 15/10/2026 — Mahkamah Partai NasDem memanggil Ketua DPRD Jeneponto Didis Suryadi untuk menghadiri sidang terkait sengketa perubahan pimpinan DPRD dan penetapan Ketua Fraksi.
Panggilan Sidang Mahkamah Partai
Surat Nomor 44/SP MP/X/2026 ditandatangani oleh Ketua Mahkamah Partai NasDem Abd Malik dan Sekretaris Dedy Ramanta.
Surat tersebut meminta Didis Suryadi untuk menanggapi permohonan pemeriksaan dan pembatalan atas keputusan DPP Partai Nomor 27.7a SK/AKD/DPP NasDem/VIII/2026.
“Panggilan ini dilakukan melalui surat resmi,” kata Abd Malik, Ketua Mahkamah Partai, Kamis, 15/10/2026.
Agenda Persidangan
Persidangan dengan Nomor Registrasi 17/MPN/DPRD/X/2026 akan dilaksanakan secara daring melalui zoom meeting.
Para pihak wajib hadir secara daring dan tidak dapat diwakilkan oleh kuasa hukum.
Pemberitahuan konfirmasi kehadiran harus disampaikan melalui nomor HP atau WhatsApp 08221011xxxx.
Sidang ini diharapkan memberikan kepastian hukum bagi pihak terkait.


