Sehari Setelah Jambret, Resmob Polres Parepare Tangkap Pelaku, Motifnya Terungkap

Sehari Setelah Jambret, Resmob Polres Parepare Tangkap Pelaku, Motifnya Terungkap
Sehari Setelah Jambret, Resmob Polres Parepare Tangkap Pelaku, Motifnya Terungkap
banner BPKAD Kota Makassar 728x90

Sulseltimes.com, Parepare, Selasa, 06/10/2026 — Tim Resmob Polres Parepare menangkap pria berinisial MRI (26) sehari setelah kecurangan di Jalan Laupe yang membuat korban terjatuh dan mengalami luka kepala serta bahu kanan.

Pelaku Diamankan dan Mengakui Tindakan

Tim Resmob Polres Parepare yang dipimpin Kanit Resmob Ipda Paramudya Fitransyah, S.H. berhasil mengamankan MRI di Jalan Lasiming, Kelurahan Ujung Bulu, Kecamatan Ujung.

Setelah diamankan, MRI dijemur ke Polres Parepare untuk pemeriksaan dan dalam pemeriksaan awal ia mengakui keterlibatannya dalam aksi curas.

“Kami akan terus melakukan penyelidikan terhadap setiap laporan masyarakat dan mengambil langkah sesuai prosedur hukum untuk mengungkap perkara serta mengamankan pelakunya,” kata Ipda Paramudya Fitransyah, Kanit Resmob Polres Parepare, Selasa, 06/10/2026.

Kronologi Kecurangan dan Kerugian Korban

Kasus curas terjadi Minggu pagi ketika korban berinisial NC (43) mengendarai sepeda motor di Jalan Laupe.

Pelaku yang juga menggunakan sepeda motor mendekati korban dan menarik tas yang disandang di bahu korban.

Tarikan tas tersebut menyebabkan korban terjatuh bersama sepeda motornya sementara pelaku melarikan diri membawa tas.

Tas korban berisi uang tunai sekitar Rp200 ribu, satu unit Samsung Galaxy A15 5G dan sejumlah surat berharga.

Korban mengalami luka pada bagian kepala sebelah kanan dan bahu kanan dengan kerugian materiil diperkirakan mencapai Rp3,2 juta.

Motif dan Barang Bukti yang diamankan

Dalam pemeriksaan MRI mengaku melakukan aksi tersebut karena terlilit utang dan kebutuhan ekonomi.

Namun uang yang diperoleh dari curas menurut keterangannya digunakan untuk judi online.

Setelah mengambil tas korban, ia membongkar isi tas dan mengambil uang sementara tas serta telepon seluler korban dibuang di kawasan hutan sekitar Jalan Bukit Madani atau Tegal.

Polres Parepare mengamankan sepeda motor Yamaha Mio M3 warna putih hitam, Samsung Galaxy A15 warna gold, jaket hoodie warna cream, tas selempang milik korban dan jam tangan merek Alexander warna gold sebagai barang bukti.

MRI dikenal sebagai residivis kasus pencurian yang sebelumnya pernah menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Parepare dan Lapas Kelas IIA Tenggarong.

Saat ini MRI masih diamankan di Polres Parepare menunggu proses hukum lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *