Berita  

BPN Makassar Ungkap Praktik Mafia Tanah, Sertifikat Palsu Jadi Modus

BPN Makassar Ungkap Praktik Mafia Tanah, Sertifikat Palsu Jadi Modus
BPN Makassar Ungkap Praktik Mafia Tanah, Sertifikat Palsu Jadi Modus
Banner DPRD Makassar

BPN Makassar Deteksi Praktik Mafia Tanah dalam Lima Masa Jabatan

Rumipos.com, Makassar, Minggu, 27/09/2026 — Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Makassar, Johanis Buapi, mengungkap adanya praktik mafia tanah yang masih ditemukan di Kota Makassar.

Hal tersebut disampaikan Johanis saat menjadi narasumber dalam Diskusi Publik Menyambut Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria di Lantai II Kantor Tribun Timur, Jalan Cendrawasih, Makassar, Minggu, 27/09/2026.

Modus Praktik melalui Pemalsuan Dokumen Pertanahan

Johanis mengatakan, selama sekitar lima bulan bertugas di Makassar, pihaknya menemukan indikasi praktik mafia tanah.

“Di Kota Makassar ini, selama saya bertugas lima bulan ini, ini mohon maaf, ada mafia tanah,” ungkap Johanis di hadapan peserta diskusi.

Menurutnya, praktik tersebut dapat dilakukan melalui pemalsuan berbagai dokumen pertanahan.

Ia mencontohkan surat keterangan rinci tanah yang berpotensi dipalsukan oleh pihak tertentu.

Bahkan, kata dia, pemalsuan juga bisa menyasar dokumen berupa sertifikat tanah.

“Seperti ini, contoh surat rinci, ini bisa dipalsukan. Sertifikat saja bisa dipalsukan,” jelasnya.

BPN Pernah Temukan Sertifikat Palsu Tanpa Objek Tanah

Johanis mengungkapkan, pihak BPN Makassar bahkan pernah menemukan sertifikat tanah yang diduga palsu.

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, sertifikat tersebut ternyata tidak memiliki objek tanah sebagaimana yang tercantum dalam dokumen.

“Ada kami dapat sertifikat, tapi tidak ada tanahnya,” ujarnya.

Penyelesaian Sengketa Dilalui Jalur Mediasi dan Pemerintah Daerah

Dalam kesempatan yang sama, Johanis juga menyoroti pentingnya penyelesaian sengketa dan persoalan agraria melalui jalur mediasi.

Menurutnya, masyarakat yang menghadapi persoalan pertanahan sebaiknya terlebih dahulu menyampaikan permasalahan tersebut kepada pemerintah kabupaten atau kota.

Langkah itu dinilai penting agar penyelesaian dapat dilakukan secara lebih terarah sebelum persoalan berkembang ke proses hukum yang lebih panjang.

“Sebaiknya salurannya, kalau ada permasalahan agraria, disampaikan dulu ke pemerintah kabupaten kota,” jelas Johanis.

Ia berharap koordinasi antara masyarakat, pemerintah daerah, dan instansi pertanahan dapat memperkuat penyelesaian konflik agraria sekaligus mempersempit ruang praktik mafia tanah di daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *