Status Sitti Husniah Disebutkan Semakin Tersangka dalam Kasus Korupsi PBG
Rumipos.com, Makassar, Jumat, 25/09/2026 — Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang dikabarkan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan lainnya di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Kabar tersebut beredar pada Jumat, 25/09/2026, setelah sebelumnya Sitti Husniah diperiksa penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dalam perkara tersebut.
Namun, hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi terbaru dari Kortastipidkor Polri yang mengonfirmasi penetapan Sitti Husniah sebagai tersangka.
Sebelumnya, penyidik Kortastipidkor menyatakan Sitti Husniah diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Penyidik Tindak Pidana Utama Tingkat II Kortastipidkor Polri Brigjen Pol Hernowo Yulianto sebelumnya membenarkan pemeriksaan terhadap Sitti Husniah. “Sudah (diperiksa, red.) sebagai saksi,” kata Hernowo kepada wartawan, Jumat, 25/09/2026.
Saat itu, Hernowo juga menyatakan belum ada pihak lain yang ditetapkan sebagai tersangka. “Belum ada yang ditetapkan tersangka,” ujarnya.
Penggeledahan Kantor dan Rumah Jabatan Bupati Gowa
Pemeriksaan terhadap Sitti Husniah dilakukan setelah tim gabungan Kortastipidkor Polri bersama Unit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel dan Polresta Gowa menggeledah Kantor Bupati Gowa dan rumah jabatan bupati pada Senin, 25/09/2026.
Dari dua lokasi tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen fisik dan elektronik.
Sebanyak empat boks dokumen disita, terdiri dari tiga boks dari kantor bupati dan satu boks dari rumah jabatan.
Hernowo mengatakan penggeledahan dilakukan untuk mencari alat bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut. “Penggeledahan ini tujuannya adalah untuk menemukan alat bukti supaya tindak pidana ini semakin terang,” kata Hernowo.
Saat penggeledahan berlangsung, Sitti Husniah disebut tidak berada di lokasi.
Penyidikan Aliran Dana dan Transaksi Properti
Dalam pengembangan perkara, penyidik juga menelusuri dugaan aliran dana sekitar Rp1,8 miliar.
Polisi juga mendalami transaksi pembelian properti dengan nilai sekitar Rp3 miliar dan menyita satu unit Toyota Hiace yang dikaitkan dengan perkara tersebut.
Penyidikan dilakukan untuk mengungkap dugaan praktik pemerasan, pungutan liar (pungli), dan gratifikasi dalam proses pengurusan PBG, Sertifikat Laik Fungsi (SLF), serta perizinan lainnya di Kabupaten Gowa pada periode 2025 hingga 2026.
Penyidik juga mengembangkan perkara tersebut untuk mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam perkara ini, penyidik sebelumnya telah menetapkan mantan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Gowa, Abdullah Sirajuddin, sebagai tersangka.
Penyidik juga telah memeriksa puluhan saksi untuk mendalami perkara tersebut. Data yang disampaikan sebelumnya menyebut sebanyak 58 saksi telah diperiksa.
Kuasa Hukum Hormati Proses Penyidikan
Sitti Husniah melalui kuasa hukumnya, Adhi Bintang, sebelumnya menyatakan menghormati proses hukum yang dilakukan aparat penegak hukum.
Namun, pihaknya meminta agar persoalan pengurusan PBG dan SLF di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa dilihat secara menyeluruh.
“Kami minta semua pihak melihat permasalahan ini terkait masalah perizinan pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun Sertifikat Laik Fungsi (SLF) pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkintam) Gowa secara komprehensif, menyeluruh, dan tidak parsial,” kata Adhi Bintang.
Konfirmasi Resmi Masih Menunggu
Kabar mengenai penetapan Sitti Husniah sebagai tersangka muncul pada Jumat, 25/09/2026.
Namun, informasi tersebut perlu dibedakan dari keterangan resmi penyidik yang telah dipublikasikan sebelumnya.
Pada Jumat, 25/09/2026, Kortastipidkor secara terbuka menyebut Sitti Husniah masih diperiksa sebagai saksi dan belum ada tersangka baru.
Karena itu, konfirmasi terbaru dari Kortastipidkor Polri menjadi penting untuk memastikan apakah status hukum Sitti Husniah telah berubah dari saksi menjadi tersangka.
Perkara dugaan korupsi pengurusan PBG dan perizinan di Kabupaten Gowa hingga kini masih dalam proses penyidikan.







