Berita  

DPR Sahkan UU Reforma Agraria, Aturan Baru untuk Atasi Sengketa dan Ketimpangan Tanah

DPR Sahkan UU Reforma Agraria, Aturan Baru untuk Atasi Sengketa dan Ketimpangan Tanah
DPR Sahkan UU Reforma Agraria, Aturan Baru untuk Atasi Sengketa dan Ketimpangan Tanah
Banner DPRD Makassar

Rumipos.com, Jakarta, Selasa, 22/09/2026 — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria menjadi undang-undang dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.

Dasco Minta Persetujuan Seluruh Fraksi

Pengesahan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna Ke-6 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Dasco meminta persetujuan seluruh fraksi terhadap RUU tersebut untuk disahkan menjadi undang-undang. Pertanyaan itu mendapat persetujuan para anggota DPR yang mengikuti rapat.

Latar Belakang Ketimpangan dan Konflik Agraria

Ketua Panitia Kerja RUU Pengaturan Reforma Agraria, Ahmad Iman Sukri, menjelaskan bahwa penyusunan aturan ini dilatarbelakangi oleh persoalan ketimpangan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah di Indonesia. Konflik agraria yang berkepanjangan masih menjadi persoalan yang berdampak luas terhadap masyarakat. Iman Sukri menyinggung amanat Ketetapan MPR Tahun 2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam serta semangat Undang-Undang Pokok Agraria yang dinilai belum sepenuhnya terwujud melalui pengaturan yang menyeluruh. Kondisi tersebut membutuhkan landasan hukum yang lebih terintegrasi agar pelaksanaan reforma agraria dapat berjalan secara terencana dan berkelanjutan.

Aturan Baru Bahas Penyelesaian Sengketa Tanah

RUU Pengaturan Reforma Agraria memuat sejumlah substansi mengenai pemenuhan dan pemulihan hak masyarakat atas tanah serta penanganan konflik agraria. Dalam pembahasan bersama pemerintah, DPR juga menyepakati pengaturan perencanaan reforma agraria melalui peta jalan yang memuat arah kebijakan, target, tahapan, prioritas, dan strategi pelaksanaan. Pembahasan juga mencakup penentuan lokasi prioritas berdasarkan ketimpangan penguasaan dan kepemilikan tanah, konflik agraria, tanah terlantar, hingga penguasaan tanah yang melebihi batas maksimum. Namun, pengesahan RUU ini tidak berarti seluruh sengketa tanah atau sertifikat yang tumpang tindih otomatis dapat diselesaikan atau dibatalkan. Penyelesaian masing-masing perkara tetap perlu memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku, dokumen kepemilikan, dan hasil pemeriksaan oleh instansi yang berwenang.

55 Pihak Dilibatkan dalam Penyusunan RUU

Iman Sukri menyampaikan bahwa proses penyusunan RUU ini melibatkan berbagai unsur masyarakat dan pemangku kepentingan. Badan Legislasi DPR telah mengadakan pertemuan dengan sedikitnya 55 pihak, terdiri atas akademisi, praktisi, lembaga swadaya masyarakat, perusahaan, serta perwakilan kementerian dan lembaga terkait. Masukan dari berbagai pihak tersebut menjadi bahan pembahasan dalam penyusunan norma dan materi muatan RUU.

Sehari Sebelumnya DPR dan Pemerintah Sudah Sepakat

Sebelum disahkan dalam rapat paripurna, RUU Pengaturan Reforma Agraria telah melalui pengambilan keputusan tingkat I dalam rapat kerja Badan Legislasi DPR bersama pemerintah. Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan dihadiri Menteri Atr/BPN Nusron Wahid serta perwakilan pemerintah lainnya. Dalam proses pembahasan, pemerintah menyerahkan 596 daftar inventarisasi masalah kepada DPR. Setelah pembahasan dan penyelarasan materi selesai, seluruh fraksi menyetujui RUU tersebut untuk dibawa ke pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna.

Persetujuan dalam rapat paripurna pada Selasa menjadi tahap akhir pembahasan RUU bersama DPR dan pemerintah. Selanjutnya, undang-undang tersebut memasuki tahapan pengesahan oleh Presiden dan pengundangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *